Scroll untuk baca artikel
Wakil Rakyat

2 Tersangka 1 Orang Penadah di Amankan Sat Reskrim Batu Bara

0
×

2 Tersangka 1 Orang Penadah di Amankan Sat Reskrim Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannews.com – Dua sekawan warga Kecamatan Sei Suka diduga melakukan pencurian kabel milik PT Prima Multi Terminal (PMT) Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Dari delapan orang tersangka, polisi baru berhasil meringkus 2 tersangka dan seorang penadah hasil curian mereka.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengungkapkannya pada rilisnya, Selasa (27/4/2021).

Dikatakan Kapolres, pencurian kabel tersebut terakhir terjadi Minggu (25/4/2021) sekira pukul 01.13 WIB di Acces Road Pelabuhan Kuala Tanjung No 01 Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sel Suka Kabupaten Batu Bara.

Dijelaskan, tersangka pelaku pencurian merupakan warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara masing-masing AN (22) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah dan RT (18) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah.

Sedangkan penadah adalah Lamhot Sinaga (38) usaha Jual Beli Barang Bekas beralamat di Dusun Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Dari tangan para tersangia disita barang bukti 1 buah kabel warna hitam sepanjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 cm, 1 buah kabel warna hitam panjang 27 Cm dan lebar kabel 1,5 cm.

Sementara 6 rekan tersangka yang ditangkap Septian Marbun, Pion, Irul, Faisal, Ucok dan Rinto M yang melarikan diri telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diuraikan Kapolres, para tersangka menggunakan Gergaji Besi dan Pisau Kater naik ke sampan milik tersangka Ucok (DPO) menuju dermaga Pelindo.

Kawanan tersebut kemudian menggergaji besi untuk memotong kabel yang selanjutnya dibawa ke tengah laut untuk di potong-potong menjadi panjang 1 Meter.

Setelah dipotong, kulit kabel dikupas untuk mendapatkan tembaga. Tembaga yang diperoleh kemudian dijual ke penadah Lamhot Sinaga.

Akibat pencurian tersebut, PT PMT mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Juta.

Dijelaskan Kapolres, pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Security PT PMT mengamankan tersangka pelaku pencurian saat berada di warung.

Security kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Batu Bara.

Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dengan segera menuju lokasi dimana tersangka pelaku diamankan dan kemudian saat di lakukan interogasi keduanya mengakui perbutannya.

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Atas pengakuan kedua tersangka, petugas langsung meringkus Lamhot Sinaga yang merupakan penadah kabel hasil curian di kediamannya di Dusun III Desa Alay Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

Para tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *