Serdang Bedagai, kedannews.com – 229 bukti perkara dengan rincian 215 perkara Narkotika dan 14 perkara Tindak Pidana Umum serta Keamanan Ketertiban Umum (Kamtimbum) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bertempat di Lapangan Halaman Kantor Kejari Sergai Sri Rampah, Kamis (8/4/2021).
Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejari Sergai Donny Hariono Setiawan, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manullang, BNNK Sergai, Pengadilan Negeri Seirampah, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Deni Lubis dan seluruh Kasi Kejaksaan dan para PJU.
Donny Hariono Setiawan selaku Kepala Kejari Sergai mengatakan : bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap periode pada bulan Januari – Maret tahun 2021.
“Pada Pemusnahan tersebut merupakan berupa barang bukti narkotika serta barang bukti tindak pidana umum lainnya “, katanya.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Adapun barang bukti tersebut 215 perkara narkotika jenis Sabu sebanyak 141,29 Gram, 5 butir Pil Ekstasi dan Ganja 30,17 Gram, serta perkara Kamtimbun dan tindak pidana umum berupa 5 perkara perjudian berikut barang buktinya buku blok Notes, buku Tafsir dan Mesin Judi Ikan.
Dan 5 perkara pencurian (363 KUHP) serta alat yang dipergunakan untuk berbuat tindakan kejahatan dan 4 perkara tindak pidana umum lainnya. (Dps)