Serdang Bedagai, kedannews.com – Sebanyak 23 orang diamankan oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat melakukan pengutipan liar yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten Sergai, penangkapan tersebut saat dilakukan oleh Personil Polres Sergai saat melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) tahun 2021 di beberapa wilayah jajaran Polsek di Sergai.
Usai melakukan penangkapan tersebut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Deni Irawan Lubis, SH. S.I.K dan AKP Sopian Kasubag Humas, memaparkan pada awak media saat Konferensi Pers yang berlangsung di depan kantor Traffic Management Center (TMC) Polres Sergai, Senin (14/6/2021) sore.
Kapolres AKBP Robin Simatupang mengatakan : ” Saat Operasi Premanisme dan Pungli di wilayah jajaran Polsek di Kabupaten Sergai, kami telah mengamankan 23 orang yang melakukan kutipan Uang Parkir dan Truk saat melakukan Bongkar Muat di wilayah Sergai”, Pungkas Kapolres.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Lanjut Kapolres, pada penangkapan tersebut berhasil diamankan Uang Tunai sebesar Rp 103.000,- dan saat mereka melakukan kutipan tersebut tidak memiliki surat izin yang Sah dari Pemkab Sergai yang meresahkan para pelaku Usaha serta masyarakat.
Dan tindakan seperti ini menggangu tatanan kondisi di Kabupaten Sergai jadi kami dari pihak Kepolisian Sergai akan terus menertibkan karena meresahkan masyarakat di wilayah Sergai dan ke 23 orang yang telah diamankan akan kami lakukan pembinaan serta pemeriksaan selanjutnya, tutup Kapolres Sergai. (Dps)