SERDANG BEDAGAI, kedannews.com – VA alias Apeng (44) dan DN alias Acai (36) keduanya warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bandar dan penulis judi Togel On Line akhirnya diringkus Satreskrim Polres Sergai beserta barang buktinya.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang memaparkan pada awak media pada Pres Rilis di Mako Polres Sergai Sei Rampah, Senin (25/1/2021) sore.
Kapolres Sergai mengatakan bahwa kedua pelaku di diringkus oleh team Satreskrim Polres Sergai pada hari Rabu (20/1) di belakang rumah DN alias Acai pada pukul 15.00 Wib beserta barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 12 juta dan 4 Unit telepon seluler, sebut Kapolres Sergai.
Yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit I Reskrim Iptu I Made, Kasubag Humas AKP Sofiyan.
lanjut AKBP Robin Simatupang pada operasinya kedua pelaku judi togel online perputarannya pada setiap Rabu, Kamis, Sabtu hingga Minggu dan Senin yang setiap perputarannya ber omzet sekitar Rp. 2 Juta serta sudah berjalan sekitar 5 bulan di wilayah Kecamatan Perbaungan dan wilayah kecamata lainnya di Sergai.
” Dan kini kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda seiktar Rp. 25 juta ” bilang AKBP Robin Simatupang. (dps)