Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aksi Brutal Tiga Remaja di Cakung, Siram Pelajar dengan Air Keras Demi “Tampak Hebat” di Hadapan Teman!

28
×

Aksi Brutal Tiga Remaja di Cakung, Siram Pelajar dengan Air Keras Demi “Tampak Hebat” di Hadapan Teman!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (kedannews.com/Foto: ist).

Jakarta, kedannews.com – Warga Jakarta Timur digemparkan dengan tindakan nekat tiga remaja laki-laki, masing-masing berinisial AF (17), FS (16), dan FT (16), yang menyiramkan air keras kepada seorang pelajar berinisial MF (16) di Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, pada Senin, 21 Oktober 2024 sekitar pukul 14.45 WIB.

Informasi yang diperoleh dari VIVA CO ID mengungkap bahwa Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, menyatakan motif di balik aksi mengerikan ini adalah pencarian identitas dan keinginan untuk terlihat berani di kalangan teman-teman mereka. “Dari pengakuan para pelaku, mereka menyatakan ini pertama kalinya mereka melakukan tindakan seperti ini. Tujuan mereka semata-mata agar dianggap memiliki keberanian dan tampak hebat di kalangan teman-temannya,” ujar Kompol Panji saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jumat, 8 November 2024.

Target Dipilih Secara Acak

Kapolsek Cakung juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tidak memiliki hubungan atau mengenal korban sebelumnya. Target mereka dipilih secara acak. Kejadian tersebut bermula ketika korban, MF, yang baru pulang dari sekolah, tengah berkendara bersama dua rekannya, RS dan MR. Tanpa peringatan, ketiga pelaku mendekati mereka dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor. Secara tiba-tiba, AF, yang duduk di kursi belakang, langsung menyiramkan cairan air keras ke arah tubuh MF.

“AF yang duduk paling belakang langsung melancarkan serangan dengan menyiramkan air keras ke tubuh korban saat berpapasan di jalan,” jelas Kompol Panji.

Air Keras Didapat dari Orang Terdekat

Menurut keterangan lebih lanjut, air keras yang digunakan ketiga pelaku ternyata diperoleh dari seorang yang berinisial S, yang masih berstatus saudara dari FS. Saat ini, polisi sedang memburu S, yang diduga menjadi penyedia air keras untuk aksi ini. Dari ketiga pelaku, AF sudah ditahan di Mapolsek Cakung, sementara FS dan FT, yang masih di bawah umur, dititipkan di panti rehabilitasi.

“Kami telah menahan AF alias TM di Polsek Cakung, sementara dua pelaku lainnya dititipkan di panti rehabilitasi karena status mereka sebagai anak di bawah umur,” tambah Kompol Panji.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kapolsek Cakung menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 358 KUHP, yang berpotensi membawa hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menarik perhatian publik, karena pelakunya adalah anak di bawah umur dengan modus kejahatan yang sangat sadis. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan memastikan anak-anak mereka berada dalam lingkungan sosial yang positif agar terhindar dari pergaulan yang salah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *