Scroll untuk baca artikel
Wakil Rakyat

Aktifitas Galian C Ilegal Akibatnya Tepian Sungai Tanjung dan Dinding Bendungan Abrasi Parah

0
×

Aktifitas Galian C Ilegal Akibatnya Tepian Sungai Tanjung dan Dinding Bendungan Abrasi Parah

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannews.com – Beroperasi nya galian C yang berada di alur Sungai Tanjung, yang terletak di Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih, kian meresahkan, pasalnya aktifitas yang dilakukan tambang pasir tersebut mengakibatkan Abrasi parah di sekitar tepian sungai Tanjung tersebut, dan mengancam dinding penahan dan Bendungan rubuh.

Berdasarkan pantauwan Media dilapangan operasi kegiatan galian C tersebut berjarak sekira 100 M dari bendungan, diduga akibat aktifitas pengerukan di bawahnya, membuat dasar sungai makin dalam sehingga menyebabkan sebagian dinding penahan Bendungan sungai Tanjung tersebut rubuh, dan itu sangat menguatirkan dan tidak tertutup kemungkinan dapat menyebabkan rubuhnya tembok penahan dinding yang lain. Selasa (4/5)

Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang rumahnya dilalui aktifitas keluar masuk kendaraan galian C tersebut, mengatakan kegiatan tambang pasir tersebut sudah berlangsung Tahunan, bahkan menurut eka antara pihak galian dengan warga sempat ribut, beragam cara sudah dibuat, baik itu yang dimediasi oleh desa sudah dibuat, namun terkadang pihak galian selalu melanggarnya. Ujarnya.

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Rijali, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara mengatakan, galian C yang berada di Desa Tanjung Muda tersebut tidak memiliki ijin galian alias Ilegal dan belum pernah membayar pajak, seperti mana diatur pada Undang Undang nomor 28, tentang galian sekalipun galian C tersebut ilegal hari membayar pajak daerah setempat secara resmi. Ungkap, Rijali. Selasa (4/5).

Untuk itu di harapkan kepada intansi Terkait, agar dapat melakukan penertiban terhadap para pengelola tambang galian C yang tidak memiliki ijin dan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar agar menjalankan aturan Undang undang yang berlaku, karna dengan tertibnya para pengelola usaha galian C tersebut juga dapat membantu menambah pemasukan daerah kedepannya. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *