Medan, kedannews.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (AMP2SU) membuka posko pengaduan dugaan korban kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) pejabat UIN Sumut di Kampus II, Jalan Wiliam Iskandar, untuk menerima laporan dan keluhan masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika UIN Sumut yang mengetahui atau pernah menjadi korban.
Penanggung jawab posko AMP2SU, Muhammad Akbar, menyatakan, posko pengaduan ini sengaja mereka dirikan pasca dinonaktifkannya Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap oleh Kementerian Agama pada 21 September 2022 lalu, untuk melihat seperti apa reaksi masyarakat dan civitas akademika UIN Sumut atas penonaktifan rektor.
“Di posko ini kami akan menerima laporan aduan dan keluhan dari masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika bila mereka pernah menjadi korban KKN pejabat di UIN Sumut atau mengetahui berbagai kecurangan lainnya yang terjadi. Selain itu, kami juga akan menerima saran dan masukan untuk perbaikan UIN Sumut ke depan,” ujar Muhammad Akbar yang didampingi koordinator posko Amiruddin dan sejumlah mahasiswa lainnya, saat ditemui wartawan di posko pengaduan yang mereka buka di Kampus II UIN Sumut, Rabu (28/9/2022).
Muhammad Akbar mengatakan, seluruh aduan dan keluhan yang disampaikan pengadu akan mereka tindak lanjuti dengan menyampaikannya ke Kementerian Agama melalui surat laporan, dan jika terkait kasus hukum akan mereka sampaikan ke aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) berupa laporan masyarakat.
“Karenanya kita minta pengadu untuk turut melampirkan bukti-bukti pendukung saat menyampaikan aduannya, dan kami akan menjaga kerahasiaan identitas pengadu,” imbuh M Akbar.