Scroll untuk baca artikel
Berita Utama

Andres Bongkar Fakta! Kerjasama Media DPRD Medan Resmi Lewat Sekretariat, Bukan Koordinator

41
×

Andres Bongkar Fakta! Kerjasama Media DPRD Medan Resmi Lewat Sekretariat, Bukan Koordinator

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak SH MH (Foto: Ist./kedannews.com).

Medan, kedannews.com – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak SH MH, angkat bicara soal polemik pemberitaan beberapa media online mengenai aktivitas jurnalistik di lingkungan DPRD Kota Medan.

Dalam keterangannya pada Rabu, 16 April 2025, Andres menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik di DPRD Kota Medan tidak pernah dibatasi. Justru, pihak sekretariat sangat menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai kaidah dan etika jurnalistik.

“Kita tidak melarang kegiatan jurnalistik di DPRD Kota Medan. Sepanjang kegiatan itu berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik, kita beri keleluasaan,” ujar Andres di Gedung DPRD Medan.

Andres juga meluruskan kesalahpahaman mengenai istilah koordinator wartawan yang sempat santer disebut beberapa waktu belakangan. Ia menyebut bahwa istilah tersebut bukanlah bagian dari struktur resmi DPRD, melainkan hanya bentuk paguyuban yang bersifat independen.

“Kehadiran paguyuban-paguyuban wartawan ini merupakan hal lumrah di sejumlah instansi pemerintah. Mereka independen dan tidak ada campur tangan dari Sekretariat DPRD Kota Medan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andres menyatakan bahwa kerjasama media yang dilakukan dengan pihak ketiga, khususnya yang menyangkut anggaran publikasi, sepenuhnya dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan oleh pihak lain seperti koordinator wartawan.

“Perlu kita luruskan, bahwa yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan koordinator wartawan sebagaimana disebut tadi,” tegasnya.

Ia pun menekankan bahwa seluruh bentuk kerjasama media harus mengikuti prosedur dan tahapan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ada prosedur tahapan, jadwal, dan kelengkapan berkas bagi wartawan dan perusahaan media yang mengajukan kerjasama,” imbuh Andres.

Andres juga menjelaskan bahwa setiap akhir tahun anggaran, Sekretariat DPRD Medan akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada stakeholder media untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi.

“Setiap akhir tahun anggaran, kita selalu bersurat dan menyampaikan pengumuman agar para wartawan yang bertugas di DPRD Medan melengkapi berkas persyaratan. Itu sudah ada jadwalnya,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Andres menyinggung soal kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa kondisi ini membuat tidak semua media bisa terakomodir, namun pihaknya tetap mengharapkan publikasi maksimal dari jurnalis.

“Kita perlu memahami bahwa ketersediaan anggaran publikasi termasuk hal yang diefisiensi. Oleh karena itu, dengan keterbatasan anggaran tersebut, kita tetap berharap kinerja yang baik dari DPRD Kota Medan dapat dipublikasikan oleh rekan-rekan jurnalis,” tutup Andres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *