Kedannews.com, Batu Bara – Sempat menjadi trending topic di beberapa media surat kabar, online dan televisi, empat anak menggugat ayah kandungnya, di karenakan sang anak tidak setuju karena ayahnya menjual tanah milik sendiri, tanpa restu ibu kandungnya.
Mislan warga dusun Padang Serunai, Desa Kwala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, sebagai Tergugat 1 di gugat oleh 4 anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran dalam kasus perdata Register Perkara No. 85/Pdt G/2020/PN.Kis
Atas pemberitaan tersebut menuai berbagai macam tanggapan negatif terhadap si anak.
Hasil pemantauan wartawan dan keterangan tetangga dan juga sebagai Kepala Dusun I Padang Serunai, Karim Sitohang, melalui ponselnya menjelaskan secara rinci, bahwa di dalam rumah yang menjadi sengketa tersebut ada 3 Kepala Keluarga (KK).Selasa (05/01/2021).
Di sebut Karim, saya menjabat sebagai kepala Dusun I Padang Serunai baru satu tahun, dan rumah saya hanya berkelang dua rumah, sepengetahuan saya di rumah yang di sengketakan tersebut ada 3 KK, Pak Mislan sebagai ayah, Khadijah (anak), dan Asy’ari (anak) , masing – masing anaknya sudah berkeluarga, dan punya KK sendiri, jelasnya.
Keterangan Kepala Dusun I ini di benarkan juga oleh Kepala Desa Kwala Indah, Matsyah, bahwa anaknya yang menggugat masih tinggal satu atap dengan ayahnya (Mislan).
” Lihat saja sendiri, tanya semua tetangga betul apa nggak, masuk akal apa tidak, anak kandung menggugat sang ayah, sementara mereka tinggal satu rumah, kalianlah yang menilai,” ucap Matsyah kepada wartawan.
Ketika di konfirmasi wartawan di rumah yang di sengketakan, Mislan mengakui kalau di rumah itu mereka tinggal bersama 3 (tiga) KK, saya salah menjual tanah tanpa persetujuan istri saya, aku Mislan.
” Ayah Minta maaf, ayah ngaku salah, baru sekarang ayah merasa salah, ” terang Mislan.
Baru satu hari menerima uang pembayaran tanah, keesokan harinya Mislan mau memulangkan uang dan membatalkan jual beli, namun di tolak oleh pembeli Evi Suriani (tergugat 2)
Pernyataan tersebut di bantah oleh Evi Suriani, bagaimana mungkin pak Mislan mau memulangkan uangnya kepada kami (pembeli), saat pembayaran dari nilai 225 juta, saat itu uang kami kurang 5 juta, baru ada pegang uang 220 juta dan kekurangan 5 juta lagi di susul oleh Mislan kerumah kelang dua hari pembayaran, jelas Evi.
Saat itu bulan Januari 2016, istrinya masih hidup tapi lagi sakit, katanya butuh biaya untuk perobatan, dan di tahun 2020 istrinya baru meninggal dunia, sebut Evi.
Hal tersebut di akui Mislan saat di wawancarai wartawan, ketika wartawan menanyakan, mengapa bapak tanda tangani surat pelepasan hak tanah dalam jual beli tersebut, sedangkan istri bapak tidak setuju.
“Bagaimanalah saat itu saya butuh biaya untuk mengobati istri saya dan sebahagian untuk usaha juga,” aku Mislan kepada wartawan.
Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah telah menerbitkan surat keterangan atas nama Evi Suriani dengan Nomor Surat : 590/51/SPGR/KISS/2016 Evi Suryani tertanggal 12 Januari 2016,
Berdasarkan surat 590/398/SPGR/KISS/2015 Mislan Bin Mhd Said, 21 Desember 2015. Dan surat tersebut sudah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).
Penulis: Sholehuddin
Editor: Arya Laksana Mulya