Serdang Bedagai, kedannews.com – Rumah seorang Oknum PNS yang berinisial IR yang menjabat sebagai Kasi bekerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindag Sar) Kabupaten Serdang Bedagai diduga saat membangun Rumah tersebut tidak memiliki Surat Izin Membangun (IMB) yang terletak di Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Rabu (9/6/2021).
Pantauan awak Media di lokasi Rumah tersebut bahwa Martin Maulana Marpaung Kabid Penegak Perda dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sergai saat diperintahkan oleh Kasat Pol PP Sergai Drs. Fajar Simbolon bersama para stafnya dan didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan Zulkifli Harahap saat meninjau bangunan Rumah tersebut sembari memberikan surat Panggilan kepada sang pemilik rumah, pada awak media mengatakan.
” Oknum PNS Disperindag Sar yang berinisial IR tersebut saat mendirikan Rumah nya hingga Hampir selesai tidak pernah mengurus IMB nya padahal untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dengan mengurus IMB maka masyarakat telah mentaati peraturan daerah, makanya kami kemari untuk menemui pemilik rumah, tapi saat kami tiba di sini sang pemilik rumah tidak mau ketemu, dan kata pembantunya beliau ada di dalam, dan saat saya hubungi melalui telepon selular nya (HP) tidak diangkat oleh pemilik rumah ” ucap Martin dengan nada kecewa.
Lanjut Martin, akhirnya kami membuat surat panggilan untuk sang pemilik rumah dan diterima langsung oleh Pembantunya agar sang pemilik tersebut mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini dan sesuai dengan Visi Misi yang diucapkan Bupati H. Darma Wijaya Sergai Maju Terus ( Mandiri, Sejahtera dan Religius) tutup Martin.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Sementara Zulkifli Harahap selaku Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan juga menyebutkan bahwa : ” Oknum PNS tersebut saat mendirikan rumah pada Tahun 2020 kemarin sudah saya tegur berulang kali dan saya berikan surat untuk segera mengurus surat IMB nya tapi tidak pernah pernah mereka laksanakan hingga Tahun ini (2021) maka dari itu saya melaporkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Sergai dan langsung kemari, pungkas Zulkifli Harahap.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 Pasal 115 Ayat 2 :
Pemilik Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB dikenakan sanksi Pembongkaran. (Dps)