HeadlinePolitik dan Pemerintahan

Anggota DPRDSU: Denda Status Probable Covid-19 Rp50 Juta Dikhawatirkan Hanya Cari Uang

1
×

Anggota DPRDSU: Denda Status Probable Covid-19 Rp50 Juta Dikhawatirkan Hanya Cari Uang

Sebarkan artikel ini
Denda Status Probable Covid-19 Rp50 Juta Dikhawatirkan Hanya Cari Uang
Zeira Salim Ritonga

MEDAN, Kedannews.comSanksi status pobable (kasus suspek dengan ISPA berate atau acure respiratory disease system atau meninggal dengan diagnosis diyakini sebagai covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR sweb tes) dengan denda Rp50 juta akan diterapakan dalam Perda, dikhwatirkanada anggapan hanya mencari celah mendapatkan uang.

“Karena itu, kita minta sanksi status probable covid-19 pada pasal 12 ranperda peningkatan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut dihapus,” ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (26/1/2021) di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut.

Apalagi, lanjut Zeira Salim Ritonga, denda tersebut terlalu besar dan masyarakat akan menganggap Perda pengendalian penyebaran Covid-19 yang akan disahkan hari ini, Rabu (27/1/2021) melalui rapat paripurna DPRD Sumut, hanya untuk mencari celah untuk mendapatkan uang dalam kondisi usaha terpuruk akibat pandemic Covid-19.

“Kita minta pada pasal 16 sanksi pidana sebagaimana pada ayat 3 terkait ancaman pidana agar dihapus, karena akan sangat mudah nantinya mempidanakan orang per orang,” ujarnya menyarankan.

Menurut anggota dewan dari PKB ini, ketentuan sanksi mengenai status probable covid-19 belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR swab test, sehingga sanksi tersebut sangat lemah, bahkan dapat membuat resah masyarakat. “Status probable harus diganti dengan hasil uji klinis yang menyatakan pasien positip covid-19, baru bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.

Dia juga melihat Ranperda peningkatan disiplin dan penegakan hokum protoKol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut cenderung represif pada masyarakat lemah, karena belum merangkum system pencegahan covid-19, pengendalian, pemerataan dan saksi-sanksi pada oknum-oknum rumah sakit atau perusahaan-perusahaan kesehatan yang melakukan manipulasi data terhadap pandemik covid-19 dan produk-produk asli tapi palsu yang digunakan untuk pencegahan dan pengobatan covid-19. (mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *