Foto: Pasutri pelaku penganiayaan dan perampokan.
Medan – Di duga jengkel dengan majikannya karena sering di marahi saat bekerja, Suwandi (27) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, gagal merayakan Tahun Baru 2021.
Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, membenarkan adanya penganiayaan dan perampokan. Senin (28/12/2020).
Kombes Riko menjelaskan, telah di amankan oleh petugas Subnit Jahtanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, sepasang suami istri (Pasutri) pelaku pencurian debgan kekerasan.
Suwandi dan istrinya Tiara Syahputri (18) di tankap pada Jumat, 19 Desember 2020 saat Maghrib (18.30 WIB).
Lanjut Kapolrestabes Medan, pasutri ini di tangkap atas laporan korban Po Khim Shin warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
Sepasang suami istri pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap personel Subnit Jahtanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jum’at (19/12/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka melakukan aksinya hari Kamis, (17/12/2020), saat itu korban sempat melihat dua bayangan menyelinap di dalam rumahnya, korban memgenar tersangka ke arah gudang, namun praak…korban tersungkur di hantam tersangka, jelas Kombes Riko.
Tersangka berulang kali menghantam korban, sehingga korban jatuh pingsan, melihat korban tak sadarkan diri, Suwandi langsung melarikan diri.
Setelah siuman, korban menelpon adiknya, Po King Liang, saksi melihat kondisi korban lagi tergeletak dengan muka yang memar, papar Riko.
Po Khin Shin mengaku uangnya senilai 15 juta raib, bersama surat penting lainnya.
Mendengar informasi atas keberadaan tersangka berada di Jalan Tengku Amir Hamzah lagi mengisi bahan bakar tim Jahtanras meluncur dan berhasil meringkus dua tersangka.
Tersangka Suwandi mengakui segala perbuatanya dan uang hasil pencuriannya di serahkan kepada istrinya
Petugas juga mengamankan satu sepeda motor yang di beli tersangka dari hasil curiannya, dan sisa uang 2,5 juta, cincin dan pakaian, urai Kombes Riko.
Ternyata tersangka juga pernah melakukan pencurian atas laporan Tjong Sip Kong, di Polsek Medan Kota.
Pasutri Suwandi dan Tiara hanya bisa tertunduk lesu, dan mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan, untuk mempertanggungjawabkan hasi perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Sholehuddin
Editor: Arya Laksana Mulya