Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

Antonius Tumanggor: Silahkan Membangun, Tapi Jangan Lupa Urus SIMB

1
×

Antonius Tumanggor: Silahkan Membangun, Tapi Jangan Lupa Urus SIMB

Sebarkan artikel ini
Antonius Tumanggor: Silahkan Membangun, Tapi Jangan Lupa Urus SIMB
Antonius Tumanggor: Silahkan Membangun, Tapi Jangan Lupa Urus SIMB

MEDAN, kedannews.com Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mendirikan bangunan. Hal ini terbukti masih banyak ditemukan bangunan berdiri tanpa ada plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, dengan patuhnya warga masyarakat mengurus izin mendirikan bangunan sebelum mendirikan bangunan miliknya.

Selanjutnya, kepada para pengembang properti di Kota Medan di harapkan untuk dapat mematuhi peraturan tentang syarat untuk mendirikan bangunan. Sebab, dengan sadar akan peraturan, maka mudah-mudahan pendapatan asli daerah (PAD) kota Medan dari sektor perizinan bangunan dapat tercapai. Demikian di ungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2015/No.5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang dilaksanakan di Jalan Karya Mesjid Gg.Tapanuli Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (24/1/2021).

Untuk itu, pada pelaksanaan Sosperda tersebut, Wakil Rakyat dari Dapil 1 Kota Medan ini berharap kiranya pemerintah Kota Medan juga dapat mendukung Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan mempermudah perizinan bangunan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

H.Naibaho, warga Gaperta pada sesi tanya jawab mempertanyakan tentang persayaratan mendirikan bangunan baik itu bangunan mewah, dan sederhana.

“Sekarang bangunan banyak berdiri, sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha, bagaimana izin nya,” kata pak H Naibaho, warga Gaperta.

Perwakilan dari dinas Perkimtaru kota Medan, Fahri Pohan, mengatakan, bahwa bangunan harus humanis kepada pemiliknya. Tidak ada klasifikasi terhadap bangunan mewah dan sederhana.

“Bangunan rumah harus di klasifikasi R1, lebar lima meter, R2, lebar enam dan R3 diatas enam meter. Ada juga GSB (Garis Sepadan Jalan),”katanya.

Warga juga mempertanyakan tentang tanah miliknya yang dikatakan telah melanggar GSB, padahal tanahnya tetap membayar pajak, sementara ketika dibangun malah menyalah.

“Apakah peraturan dibuat untuk pemerintah atau masyarakat?, janganlah peraturan itu dapat bermanfaat bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, seharusnya ada solusi bagi rakyat,”ujar pak Naibaho.

Sementara itu, R.Pandiangan, warga Kelurahan Sei Agul bertanya tentang syarat mendirikan bangunan bagi rumah tinggal.

Dijawab Fahri Pohan, IMB di urus hanya sekali, ada indek tipe bangunan, setengah papan, atau setengah batu.”Kalau retribusi tidak ada beda antara laintai, 1,2 atau 3 lantai. Klasifikasi zona memang ada. RTT, Ruko dan gedung pastilah berbeda.

Menjawabnya, Antonius mengatakan, bahwa tidak sulit untuk mengurus izin mendirikan bangunan, namun, dilapangan di duga ada oknum-oknum yang berupaya untuk membuat warga menjadi bingung.

“Untuk itu, jika ada warga yang saat hendak mengurus IMB mendapat kendala atau di persulit, silahkan lapor ke saya, asal benar-benar untuk mengikuti aturan, silahkan datangi saya, akan saya bantu. Tetapi bayar ke negara ya,”sebutnya.

Pada pelaksanaan Sosperda awal tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Antonius Tumanggor tersebut, wakil rakyat dari Dapil 1 Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan  Barat, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Baru, sangat menyayangkan Camat Medan Barat yang sudah 3 kali dalam pelaksanaan Sosperda maupun Reses yang dilaksanakan nya, namun Camat Medan Barat termasuk Lurah Sei Agul tidak pernah hadir.

Hadir juga pada acara Sosperda tersebut, Kasi Trantib Kelurahan Sei Agul, Humiras Lumbantobing, ketua Sopo Restorasi, pak Nababan, tokoh pemuda di Kelurahan Sei Agul, masyarakat dan para undangan. (jd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *