Perbaungan, kedannews.com – Keluarga almarhum Suprihartono seorang nasabah BRI Unit Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Provinsi Sumut sangat kecewa dengan pelayanan perusahaan asuransi BRI Life.
Bambang Dalimunthe mewakili keluarga almarhum Suprihartono pada Wartawan, Kamis (21/9/2023), menjelaskan bahwa Suprihartono meninggal dunia di RSUP Pirngadi Medan (23/9/2023) akibat jatuh di kamar mandi.
“Almarhum Suprihartono memiliki pinjaman Bank BRI rekening koran sebesar Rp 1 miliar dengan kontrak satu tahun. Pinjaman berjalan 10 bulan, Suprihartono meninggal dunia dan kami klaim asuransi jiwa di Bank BRI namun uang asuransi wajib diperuntukkan bayar hutang pokok,” katanya.
Lanjut Bambang, di Bank BRI Unit Perbaungan dirinya menjumpai karyawan Bank BRI bernama Inggrit Bilqis dan pihak asuransi BRI Life bernama Tio.
Awalnya pihak Bank BRI menyuruh keluarga almarhum datang ke Bank bertujuan untuk mengklaim asuransi jiwa dan melengkapi berkas. Setelah berkas diserahkan dan pihak keluarga mempertanyakan besaran asuransi jiwa, kemudian adik kandung almarhum Suprihartono membuat surat pernyataan atas permintaan dari pihak Bank BRI.
“Inggrit dan Tio menjelaskan kepada saya dan adik kandung almarhum Suprihartono bernama Suriati bahwa asuransi jiwa sebesar Rp 200 juta bila diklaim uangnya harus dibayarkan penuh untuk menutup hutang pokok. Hal itu terjadi pada, Rabu (20/9) adik kandung almarhum Suprihartono membuat surat penyataan yang merugikan nasabah,” ucap Bambang.
Bambang membeberkan, surat pernyataan yang merugikan ahli waris intinya tertulis bahwa bersedia dan setuju apabila uang asuransi jiwa dicairkan maka uangnya menutup pokok hutang almarhum, sementara kontrak pinjaman rekening koran belum berakhir.
“Setelah kami baca surat pernyataan dibuat pihak Bank BRI dan berkas persyaratan klaim asuransi telah dilengkapi maka surat penyataan ditandatangani. Selanjutnya kami telaah kembali isi surat ternyata sangat merugikan pihak nasabah, kemudian disaat itu juga surat penyataan dibatalkan dan dimusnahkan pihak bank,” imbuhnya.
Sebelumnya Bambang dan Suriati terjadi perdebatan sengit dengan pihak Bank BRI dan asuransi karena mereka beralasan sesuai SOP Bank BRI.
“Kami minta salinan dasar perjanjian yang menyatakan asuransi jiwa kalau dicairkan diperuntukkan untuk menutupi hutang pokok. Tapi pihak Bank BRI tidak bersedia memberikan, kami menduga ada unsur akal mengakali dari pihak Bank dan asuransi yang dilakukan oleh oknum karyawan,” cetusnya.
Merasa kecewa, Bambang dan Suriati menarik kembali berkas persyaratan klaim asuransi. Padahal asuransi jiwa dibayar almarhum Suprihartono sekitar Rp 8 juta lebih per tahun.
“Jika persoalan ini tidak selesai, maka pihak kami akan mengambil langkah proses hukum dan membuat laporan ke Menteri Keuangan RI dan Menteri BUMN di Jakarta,” tegas Bambang berdomisili di Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.