Medan Helvetia, kedannews.com – Masih seger diingatkan kita, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap berbagai kasus Tindak Pidana diwilayahnya, seperti saat ini kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 5 butir, yang dilakukan oleh seorang Pemuda berinisial LS alias L (33) warga Helvetia Jalan Kemuning Medan Helvetia. Selasa (09/03/2021)
Ini terbukti pada hari Selasa tanggal 09/02/2021 sekira pukul 16.30 wib, Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo telah berhasil menangkap satu orang pengedar Narkoba jenis Pil Ekstasi yang selama ini meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan Narkoba,
Upaya pengungkapan dan penangkapan ini tak terlepas peran serta dari warga masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ini, setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan Pil Haram tersebut, hingga Pelaku yang bernama LS (33) berhasil ditangkap di depan salah satu warnet yang berada di jalan Melati Raya kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia saat menunggu pembelinya,
“Saat anggota Kami melakukan penggeledahan terhadap Pelaku, anggota kami menemukan 5 (lima) butir yang diduga Pil Ekstasi warna pink yang terbungkus 1(satu) plastik klip yang disimpan pelaku didalam tas sandang warna coklat,
Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa Narkoba jenis Pil Ekstasi ini ia pesan dari seorang laki – laki berinisial AL (DPO) yang menyediakan Pil Ekstasi tersebut, dengan harga Rp.50.000.(lima puluh ribu) perbutirnya dan akan ia jual kepada orang lain dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbutirnya, sebelum Pil Ekstasi tersebut terjual dan sedang menunggu pemesan yang akan mengambil Pil Ekstasi tersebut, anggota kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan,
Ditambahkan untuk barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku LS yaitu 1 (satu) plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 5 (lima) butir pil Ekstasi warna pink dengan Berat Kotor 2,02 gram dan Berat Bersih 1,53 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hitam BK 2817 XV, untuk pelaku kurungan Maksimal 20 tahun penjara Minimal 5 tahun penjara”.ucap Zuhatta
Dalam kesempatan ini Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H, S.I.K, M.H, menghimbau masyarakat dan ikut melawan peredaran Narkoba, karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum dari pelaku yang kerap kali mengkonsumsi Narkoba, dan apabila ada yang melihat dan mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba agar melaporkan atau menginformasikan kepada Polsek Medan Helvetia ataupun melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ditugaskan dikelurahan yang berada diwilayah Medan Helvetia”. tegasnya