KABANJAHE, kedannews.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH menerima audiensi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Karo, Jumat (26/2/2021) di ruang kerja Bupati Karo Kabanjahe, membahas soal pengadaan kantor Bawaslu di “Bumi Turang” itu.
Adapun rombongan Bawaslu, yakni Ketua Eva Juliani br Pandia, Komisioner Abraham Tarigan, Nggeluh Sembiring dan Staf Diva Arjuna Depari.
Menurut Terkelin Brahmana, walaupun Bawaslu Karo belum memiliki kantor secara permanen, tetaplah lakukan pekerjaan dengan kebaikan seusai regulasi yang ada.
Disamping itu, Pemkab Karo akan fasilitasi sepanjang ada kewenangan, sesuai ketentuan peraturan yang ada. Segera ajukan surat permohonan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, agara dapat diproses oleh dinas teknis.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Eva Juliani Br Pandia mengapreisasi respek dan respon Bupati Karo dalam menyikapi keluhan Bawaslu yang hingga kini belum memiliki kantor secara permanen.
Hal ini, menurut Eva, sejak Bawaslu dilibatkan berperan dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pilkada Karo, belum memiliki kantor. Tapi sifatnya pinjam pakai dari Pemkab Karo dan berpibdah-pibdah. Ibarat kutu loncat dari satu tempat ke tempat lain.
“Atas dasar itulah kami bermohon agar Pemkab Karo bisa membantu untuk mengadakan kantor Bawaslu. Agar surat-menyurati bisa lebih efektif sekaligus melakukan pembenahan di internal Bawaslu,” katanya.
Sedangkan Komisioner Bawaslu Nggeluh Sembiring mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat surat pengajuan permohonan terkait prasarana pengadaan kantor dan sarana kendaraan.
“Jujur sekarang saja kantor Bawaslu yang kami pinjam pakai, mendapat apreisasi dari pihak Ketua Bawaslu Provinsi Sumut dan menyampaikan apresiasinya kepada Pak Bupati Karo yang telah menunjukkan komitmennya mendukung demokrasi,” ujar Nggeluh. (al)