ACEH TAMIANG | kedannews.com — Sedikitnya 79 kotak ternak piaraan Seludupan berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Gabungan di perairan timur laut Aceh Tamiang, Sabtu (30/1/21).
Tim patroli laut gabungan terdiri dari Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Kanwil DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi DJBC Tanjung Balai Karimun.
Hal itu diungkapkan oleh Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, Minggu (31/1/21).
Dijelaskan Isnu, pihaknya telah menangkap kapal KM. TANPA NAMA di perairan Timur Laut Aceh Tamiang oleh tim Patroli Laut Gabungan.
Dari hasil penindakan terdapat 79 kotak hewan dengan rincian kurang lebih 76 kotak berisikan ayam dan 3 kotak berisikan kura-kura.
“Penindakan ini sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi DJBC yaitu Community Protector.”
“Bea Cukai terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dilakukan oleh para penyelundup khususnya di perairan laut timur Provinsi Aceh meski dalam kondisi Pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Adapun kronologis penangkapan itu, berawal sekira pukul 07.30 WIB, saat kapal patroli BC30005 melakukan patroli laut di perairan Tamiang dan melihat adanya 1 (satu) kapal mencurigakan pada radius 2 mil dari radar.
Setelah berhasil mendekati target, BC30005 meminta kapal tersebut berhenti untuk dilakukan pemeriksaan, namun kapal tersebut melakukan upaya penghindaran dengan melarikan diri.
Karena tidak kooperatif, akhirnya Tim gabungan melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan KM. TANPA NAMA di perairan Timur Laut Tamiang.
Untuk membantu pengejaran, sekira pukul 08.00 WIB, nahkoda kapal memerintahkan untuk menurunkan Sea Rider BC30005.
Saat Sea Rider mendekati, 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) di KM.TANPA NAMA melompat ke laut yang kemudian diselamatkan dan diamankan oleh sea rider BC30005.
Pengejaran berakhir pukul 09.30 WIB, dengan BC30005 Sandar mendekati KM. TANPA NAMA yang diikuti oleh sea rider yang membawa 3 orang ABK.
“Selanjutnya pukul 10.00 WIB kapal beserta ABK dan muatannya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pengembangan informasi dan penanganan lebih lanjut bersama Tim gabungan Kanwil DJBC Aceh,” urainya menjelaskan.
Atas tindakan tersebut, dijelaskan Isnu, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. (Sai).
Tangkap semua penyeludup, jangan kasih ruang kejahatan.