Sedang Bedagai, kedannews.com – USN (40) warga Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tega mencabuli Putri tirinya yang masih berusia 13 tahun sebut aja namanya Bunga.
Perbuatan Ayah tiri yang tega mencabuli putri tersebut langsung dilaporkan oleh paman korban.
Dan perbuatan yang keji tersebut, berdasarkan LP / 277 / V / 2021 / SU / RES SERGAI Tanggal 05 Mei 2021, yang terjadi pada Jumat (30/4) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Sementara Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, melalui Kasubbag Humas AKP Sopian pada awak media, Kamis (6/5/2021).
Menjelaskan pada hari Rabu (5/5/2021) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor yang tak lain paman korban, pergi ke rumah korban dan
setelah sampai di rumah korban, dia melihat keramaian di rumah korban, lalu bertanya kepada para warga, ” Ada masalah Apa “, sebut Paman Korban, seorang warga mengatakan bahwa korban diperkosa oleh Ayah tirinya, seperti diucapkan oleh AKP Sofian kepada awak media.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]
Dan AKP Sopian juga menjelaskan bahwa saat mendengar peristiwa tersebut sang Paman langsung menjumpai korban sembari bertanya, ” Apa benar kamu diperkosa Ayah Tiri mu “, dan korban menjawab ” Iya benar pada hari Jum’at (30/4) sekitar jam 08.00 Wib saya diperkosa Ayah Tiri saya”.
Kadubag Humas Polres pada awak media menyebutkan bahwa atas kejadian tersebut Paman korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Sergai, tutup AKP Sopian. (Dps)