Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

BNNK Aceh Tamiang Amankan Tiga Tersangka Bersama BB Sabu

1
×

BNNK Aceh Tamiang Amankan Tiga Tersangka Bersama BB Sabu

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
Tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

ACEH TAMIANG, kedannews.com – Tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di cokol satuan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Aceh Tamiang, Di Kampung Rimba Sawang, Kecamatan Tamiang Hulu, Sabtu, (30/1/21).

Ketiga tersangka I Bin M Diah 37 Tahun, warga Dusun Damai, Kampung Rimba Sawang, AA alias R bin Legino 30 Tahun warga Dusun Dawai Kampung Tenggulun dan HP bin Ismail 25 Tahun warga Dusun Damai Kampung Tenggulun.

Mereka di tangkap BNNK Aceh Tamiang sekira pukul 03.30 wib, bertempat di Desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kini ketiga tersangka tersebut diamankan, yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Bersamanya sebagai barang bukti ada Narkotika jenis sabu seberat 49,54 gram. Ketiganya di cokol di desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Begitu kata Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH pada awak media di Kota Kualasimpang. Dimana pada hari Sabtu (30/1/21) sekira pukul 00.30 Wib dari hasil pengembangan penyelidikan petugas seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang mengendus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Dari penyelidikan yang dilakukan bahwa pelaku ada memiliki menguasai dan membawa serta sedang melakukan penyalahgunaan Narkotka di Kampung Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun.

Selanjutnya petugas seksi pemberantasan menuju tempat dimaksud dan melakukan tindakan penyergapan, dan berhasil mengamankan I Bin M Diah beserta barang bukti 49.54 gram narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan BNNK kembali berhasil meringkus dua orang lagi, yakni; AA Alias R Bin Legino dan HP Bin Ismail yang hendak membeli Sabu dari I Bin M Diah.

Atas kejadian tersebut, terhadap tersangka berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan ke BNN Kabupaten Aceh Tamiang guna Penyidikan lebih lanjut.

BNNK Aceh Tamiang, kini mengamankan ketiga tersangka tersebut, untuk pemeriksaan dqn melengkapi administrasi penyidikan. Selain itu BNNK Aceh Tamiang juga melengkapi Berkas Perkara dan membawa Barang Bukti ke Labkrim. Melakukan pengembangan kasus. Dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU. (sal).

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *