Batu Bara, kedannews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara (BNNK) lakukan pemusnahan barang bukti Shabu dan Exstasi hasil pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika beberapa waktu lalu di salah satu tempat kos – kosan di jalan Meranti Gang Rukun Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Pukul 21.00 Wib.
Demikian penjelasan Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainuddin saat pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi jenis baru di Kantor BNNK Batu Bara, Jalinsum Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara. Rabu (10/03/2021).
Dijelaskan Ka. BNNK Batu Bara, BNNK Batu Bara berhasil melakukan penangkapan Samsul Bahri alias Antan, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Baru Bara, jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut BNN berhasil menyita barang bukti , 4 Bungkus plastik bening sebanyak 186,33 Gram Shabu dan 216 Butir Pil Ekstasi, ujar AKBP Zainuddin.
Ada pun barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa Shabu dengan total bruto sebanyak 186,33 gram, dan tablet pil ekstasi varian baru sebanyak 196 butir. Dan menyisihkan sebanyak 10 Gram Shabu, dan 20 Butir Exstasi Kapus labfor sebagai bahan pembuktian perkara, terang Zainuddin.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan direbus dengan air mendidih supaya tidak dapat digunakan kembali, pungkas AKBP Zainuddin.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipantau langsung oleh Rekan Media baik Online mau Cetak di Batu Bara (Eka)