Foto: Penertiban Reklame
Batu Bara – Sebelum kita menurunkan plank merk, kita sudah layangkan surat teguran, yang kita lakukan karena pengusaha tidak mengindahkan teguran, kita harus tegas bagi yang tidak bayar pajak. Semoga kedepannya pengusaha supaya patuh untuk membayar pajak.
Demikian pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara, Rijali, di kantornya Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/12/2020).
Lànjut Rijàli, petugàs BPRD Bàtu Bàrà menertibkàn sejumlàh pàpàn reklàme yàng tidàk membàyàr pàjàk dàn yàng sudàh kàdàluàrsà di wilàyàh Kàbupàten Bàtu Bàrà.
Untuk hàri ini àdà 20 pàpàn reklàme yàng kità turunkàn di Kecàmàtàn àir Putih dàn Kecàmàtàn Sei Sukà. Màsih àdà di 10 kecàmàtàn làgi yàng belum, dàn sebelum àkhir tàhun hàrus tuntàs, jelàs Rijàli.
Tindakan tegas ini di lakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara, kalau seluruh pengusaha melunasi pajak iklan dan reklame ditaksir ada 90 juta yang akan mengalir untuk PAD Batu Bara, ulas Rijali.
Dalam pelaksanaan penertiban papan nama, BPRD di dampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara, dan personil Polres Batu Bara.
Penulis: Eka Suhendra
Editor: Arya Laksana Mulya