Scroll untuk baca artikel
Pendidikan, Prestasi, Seni Budaya dan Spiritualitasubah Wakil Rakyat

Budaya Balas Pantun Pada Pernikahan Adat Melayu Batu Bara

1
×

Budaya Balas Pantun Pada Pernikahan Adat Melayu Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Penulis : Tasya Aulia Rahmah

Artikel Opini Mahasiswi Universitas Negeri Medan(UNIMED)

Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Kabupaten Batu Bara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang pembentukannya tanggal 8 Desember 2006. Kabupaten ini diresmikan pada tanggal 15 Juni 2007, bersamaan dengan dilantiknya Pejabat Bupati Batubara, Drs. H. Sofyan Nasution, S.H.

Kabupaten Batubara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan dan beribukota di Kecamatan Limapuluh yang merupakan salah satu dari 16 kabupaten dan kota baru yang dimekarkan pada dalam kurun tahun 2006. Kabupaten ini terletak di tepi pantai Selat Malaka, sekitar 175 km selatan ibu kota Medan. Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, Kabupaten Batubara termasuk ke dalam Karesidenan Sumatera Timur.

Batubara merupakan sebuah kawasan daerah yang terletak di pantai timur Sumatera. Wilayahnya bersandingan dengan Kabupaten Asahan. Meskipun wilayah keduanya berdekatan, Batubara memiliki ciri khas kebudayaan yang berbeda dengan Kabupaten Asahan. Pada dasarnya memang semua daerah itu memiliki ciri khas adat istiadat yang berlaku pada masyarakatnya. Perbedaan itulah yang menjadikan budaya daerah menjadi bagian dari keserasian dalam bingkai pemersatu bangsa. Dengan unsur dan jenis budaya dari suku-suku bangsa di Indonesia yang meskipun sangat variatif, kita bisa mengetahui seseorang berasal dari Aceh, Batak, Melayu, Mandailing, Minang, Jawa, Makasar, Ambon atau yang lainnya melalui prilaku dan latar belakang budaya masing-masing.

Kesemuanya dipersatukan melalui bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan pancasila sebagai kepribadian sekaligus dasar dan falsafah Negara. Prinsip tersebut telah menunjukkan bahwa budaya-budaya daerah tersebut tidak harus dilebur menjadi satu budaya nasional. Justru setiap budaya daerah harus dikembangkan dan dilestarikan untuk memperkaya budaya nasional. Dalam hal ini peranan lembaga pemerintah harus tetap optimis dalam melestarikan identitas budaya daerah yang ada sejak zaman dahulu sampai dengan sekarang.

Melayu Batubara yang terletak pada kawasan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu masyarakat yang terbilang kaum dan turun-temurun mendiami kawasan pantai timur Sumatera Utara. Pada umumnya mereka menggunakan bahasa Melayu, beradat-istiadat Melayu dan beragama Islam. Di tambah lagi dengan kearifan lokal masyarakat Melayu Batubara seperti halnya dengan setiap acara adat seperti perkawinan, sunatan rasul dan upacara-upacara lainnya yang biasanya diiringi dengan berpantun. Dan sampai sekarang berpantun masih tetap populer dan dimanfaatkan dengan baik oleh warga masyarakat karena tradisi ini mengandung aspek-aspek yang menunjukkan kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Melayu. Rahyono (2009) mengutarakan kekuatirannya bahwa jika lokal genius hilang atau musnah, kepribadian bangsa pun memudar. Kearifan lokal merupakan pembentuk identitas yang inheren sejak lahir. Kearifan lokal tidak memerlukan pemaksaan; kearifan lokal mampu menumbuhkan harga diri dan percaya diri dan kearifan lokal mampu meningkatkan martabat Bangsa dan Negara.

Suku Melayu adalah sekelompok etnis dari orang-orang autronesia terutama yang menghuni Semenanjung Malaya, Sumatera bagian timur, bagian selatan Thailand, pantai selatan Burma, Pulau Singapura, Borneo pesisir termasuk Brunei, Kalimantan, Sarawak dan Sabah pesisir (Wikipedia.org). Secara kolektif, daerah-daerah yang dihuni oleh suku Melayu ini dikenal sebagai alam Melayu. Adapun persebaran suku Melayu di Indonesia banyak mendiami Pulau Sumatera bagian timur, seperti di Siak, Riau. Namun terdapat juga beberapa daerah di bagian Sumatera Utara yang didiami suku Melayu, yaitu Medan, Serdang Bedagai, Langkat, dan Tanjung Balai. Kawasan Medan sekitar dikenal sebagai Melayu Deli, Langkat dikenal sebagai Melayu Langkat, Perbaungan dan Serdang Bedagai dikenal sebagai Melayu Serdang, daerah pedalaman Batubara dan Tanjung Balai dikenal sebagai Melayu Batubara. Yang membedakan antara Melayu satu dengan yang lainnya terdapat pada dialeknya saja, sedangkan untuk adat istiadat dan tata-cara peradatannya semuanya sama.

Batubara pada umumnya yaitu bersendi syarak, syarak bersendikan kitabullah, dan juga nilai-nilai luhur budaya nenek moyang serta norma-norma sosial yang ada dalam masyarakatnya, menyebabkan adat dalam masyarakat Kab. Batubara memegang peranan penting dan kedudukan terhormat baik di dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Petatah petitih melalui adat, diselosaikan, yang koruh dijonihkan sehingga terciptalah kerukunan antar sesama. Melalui adat, ringan sama dijinjing, sakit jonguk Sehingga terciptalah rasa kegotongroyongan, senasib sepenanggungan, seaib semalu yang hakekatnya mengkokohkan persatuan dan kesatuan adat masyarakat. Melalui adat pula dikembangkan sifat-sifat yang terpuji, insan-insan yang berkepribadian, bertaqwa, bertanggungjawab, berwawasan luas, memiliki etos kerja yang tinggi, bertenggang rasa dan sebagainya. Adat dalam masyarakat Kab. Batubara juga mampu mewujudkan berbagai kemuliaan dan mafaat dalam sendi kehidupan, salah satu perwujudannya

Masyarakat Melayu Batubara secara historis memiliki kesamaan dengan etnik Melayu lainnya, namun tetap ada perbedaan dengan ciri khas Melayu itu sendiri serperti halnya terhadap bahasa Melayu Batubara, songket Batubara dan lain sebagainya. Namun demikian masyarakat Melayu Batubara lebih kepada klaim etnik Melayu, sebab secara luas penduduk masyarakat Batubara bukan hanya etnik Melayu akan tetapi terdapat etnik selain Melayu. Masyarakat Batubara juga lebih menonjolkan etnik Melayu Batubara-nya.

Masyarakat Batubara identik dengan suku Melayu dalam prilaku keseharian mereka. Baik dari bentuk simbol adat kedaerahan dan juga religiusitas di masyarakat Kabupaten Batubara. Kabupaten Batubara sebelum pemekaran menjadi kabupaten sendiri merupakan bagian dari gabungan kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. Walaupun demikian, sebelum dan sesudah pemekaran menjadi sebuah kabupaten sendiri, budaya masyarakat Batubara lebih mengedepankan identitas etnik Melayunya, sehingga orang lebih mengenal dengan Batubara sebagai suku Melayu. Masyarakat Melayu mengatur kehidupan mereka dengan adat yang dilaksanakan secara turun-temurun hingga menjadi peraturan yang harus dipatuhi agar setiap anggota adat hidup beradat, seperti adat alam, hukum adat, adat memerintah, adat perkawinan, adat berbicara,dan lain sebagainya. Adat adalah fenomena keserumpunan yang mendasari kebudayaan Melayu.

Perkawinan merupakan suatu upacara penyatuan dua insan dalam sebuah ikatan yang diresmikan secara norma agama, adat, hukum, dan sosial. Adanya beragam suku bangsa, agama, budaya serta kelas sosial menimbulkan bervariasinya upacara adat perkawinan. Perkawinan merupakan fase penting dalam kehidupan yang dilalui manusia yang bernilai sakral. Menurut ajaran islam, sebenarnya tahapan upacara perkawinan tidaklah rumit dan memberatkan. Perkawinan dikatakan sah asalkan sesuai dengan syarat-syarat dan rukunrukunnya. Namun jika mengikut adat akan terlihat sedikit rumit karena banyaknya tahapantahapan yang harus dilalui. Namun hal tersebut sah-sah saja karena adat melayu tetap berpegang teguh pada ajaran agama Islam seperti dalam istilah “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah” atau “Syarak mengata, adat memakai ” (apa yang diterapkan oleh syarak itulah yang harus digunakan dalam adat). Tahapan-tahapan yang dilalui menurut adat melayu Karimun dibagi menjadi 3 yaitu: prosesi sebelum perkawinan (tahap pra-nikah), prosesi persiapan perkawinan (tahap Pernikahan)dan prosesi setelah perkawinan (tahap sesudah menikah).

Sejak dahulu sampai sekarang Melayu hidup berpegang teguh dengan adat. Dalam bahasa Arab, adat disebut ‘adah atau dalam istilah bahasa Indonesia adalah kebiasaan. Menurut pemikiran dari Suku Melayu, adat harus dipegang teguh agar tidak punah oleh perubahan zaman sehingga adat dijadikan simbol oleh Suku Melayu. Bunyi pesan simbol dari adat yang dipegang oleh Suku Melayu sebagaimana yang disebutkan Abror, adalah “hidup dikandung adat, mati dikandung tanah”, atau dalam pepatah adat yang lain “biar mati anak, asalkan jangan mati adat”.

Selain itu, dalam gurindam dua belas yang dituturkan oleh Raja Ali Haji bahwa tak kan hilang Melayu di telan bumi. Menurut Surtina, pepatah adat tersebut menunjukkan bahwa bagi Suku Melayu sangat menjunjung tinggi adat istiadatnya. Penggunaan pantun dalam adat istiadat Melayu Sambas diantaranya adalah dalam acara perkawinan. Fungsi pantun dalam acara perkawinan tersebut untuk menyampaikan nilai pesan bagi kedua pasangan pengantin. Bahkan, adat dari Pantun Suku Melayu telah menjadi simbol dari khasnya perilaku Suku Melayu dalam acara perkawinan.

Bagi Suku Melayu, adat adalah sejumlah warisan tradisi yang diturunkan sejak turun temurun dan telah menjadi hukum dan peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Melayu. Istilah adat banyak dimiliki oleh suku yang lain, oleh karena itu Suku Melayu memberi nama dari adat tersebut adalah adat istiadat. Adat istiadat yang dirumuskan oleh Suku Melayu merupakan peraturan dalam melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan norma yang ada pada Suku Melayu sehingga diterima oleh adat. Agar pewarisan adat istiadat ini sudah dikenal bahkan dikenali oleh Suku yang lain, sehingga Suku Melayu merumuskan empat ciri khas dari adatnya itu sendiri diantaranya adat yang sebenar adat, adat yang diadatkan, adat yang teradat, dan adat istiadat.

Tradisi berpantun merupakan salah satu kebudayaan masyarakat Melayu yang sering digunakan dalam upacara adat masyarakat Melayu. Secara etimologi kata ‘pantun’ tidak begitu jelas, ada yang meyatakan bahwa kata pantun berasal dari singkatan sopan dan santu yang disingkat menjadi pantun, namun R. Brandstetter menganggap bahwa kata ‘pantun’ berasal dari kata ‘tun’ dalam beberapa bahasa daerah yang ada di Indonesia dan Filipina, semantik kata-kata tuturan dari akar kata ‘tun’ menyimpang dari arti semula yaitu baris atau deretan, sampai menjadi ‘katakata yang dirangkai dalam bentuk prosa atau puisi.

Pantun merupakan salah satu puisi rakyat di Indonesia. Pada suku Melayu kegiatan berpantun sudah menjadi sebuah tradisi pada acara pesta perkawinan. Oktaviana (2018) pantun merupakan salah satu puisi lama yang terikat dan bersajak. Bahkan dapat juga pantun dapat dikatakan puisi lama Indonesia yang dikenal dengan puisi Melayu. Bentuk pantun juga terikat, bentuk terikat yang dimaksud adalah mempunyai persajakan ab-ab dan terdiri dari dua sampiran dan isi. Selanjutnya. Prayitno (2018) “pantun merupakan salah ssatu puisi lama Indonesia yang melekat dalam budaya Indonesia” khsusunya yang berbudaya Melayu. Salain itu pantun juga disampaikan sebagai kata -kata nasihat. Sesuai dengan Maulina (2015) pantun disampaikan sebagai kata-kata nasihat.

Pantun memiliki peran penting dalam masyarakat baik dalam penyampaian pesan dalam beragama, bersosial. Oktaviana (2018) Pantun memiliki peran penting dalam masyarakat baik dalam penyampaian pesan dalam beragama, bersosial. Oktaviana (2018) “Pantun dikenal sebagai puisis lama yang berasal dari Melayu. Namun, pantun juga dikenal di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, pantun mendapat kedudukan yang pneting dalam upacara adat.” Dengan demikian damapai saat ini pantun di masyarakat Indonesia sanagat berperan dalam kehidupan bermasyarakat terutama dalam acara-acara adat.

Pantun telah tersebar dan menjadi darah daging Indonesia terutama bagi masyarakat melayu. Dalam masyarakat tradisional pantun digunakan dalam upacara resmi dan tidak resmi. Oktaviana (2018) pantun tidak hanya dikenal oleh masyarakat Melayu saja, tetapi pantun hidup diseluruh masyarakat Indonesia karena menjadi sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sampai saat ini. Memang pada umunya pantun dikenal di masyarakat Melayu. Mayarakat Melayu pada setiap upacara perkawinan selalu menggunakan pantun dalam menyampaikan tujuannya.

Upacara pernikahan adat Melayu tidak lepas dari pantun maupun bebalas pantun, seperti yang dikatakan bahwa :

“Inilah jagat bahasa dan budi atau kata lain inilah dunia budaya Melayu, yang semuanya akan menjadi muatan nilai dalam pantun. Dengan pantun itulah orang Melayu merasa punya bahasa yang baik dan indah. Sebab dalam pandangan orang Melayu, bahasa itu bukanlah setakat alat komunikasi sahasa. Bahasa yang dipakai itu hendaknya juga wujud dalam bingkai yang indah serta punya muatan yang baik.” (Hamidy, 2010:136).

Oleh karena itu, berpantun merupakan ciri khas masyarakat Melayu khususnya Melayu di Kabupaten Batubara. Pantun yang diucapkan pada acara pernikahan dilakukan dengan cara berbalas-balasan antara pihak pengantin laki-laki dan pihak pengantin perempuan. Salah satunya yaitu pada acara hempang pintu. Acara hempang pintu adalah acara yang dilaksanakan ketika pengantin laki-laki di arak menuju menuju rumah pengantin perempuan. Sebelum pengantin laki-laki sampai ke rumah pengantin perempuan, pihak pengantin perempuan harus menutup pintu rumah dengan sehelai kain panjang melintang. Kain tersebut dapat di buka setelah dilakukan acara berbalas pantun dan menyerahkan sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat adat.

Contoh pantun yang diucapkan pada acara hempang pintu yaitu:

Pihak mempelai laki-laki

Hari gelap cuaca mendung
Hujan pun reda cuaca terang
Kami yang datang menjadi bingung
Kenapa dipintu kami di halang?

Pihak mempelai wanita

Hempang pintu resam
Melayu Kain panjang di pegang erat
Begitulah resam dahulu
Pintu di hempang menurut adat

Pihak mempelai laki-laki

Kalau tuan ke Tanjung Balai
Sambil berdendang senandung
Asahan Syarat dan rukun sudah selesai
Pengantin nak masuk mengapa ditahan?

Pihak mempelai wanita

Pengawal pintu tegak berdiri
Lengkap pula dengan senjata
Jika nak masuk sediakan kunci
Barulah pintu adat dibuka

Pantun di atas memiliki makna dan pesan yang terdapat pada acara hempang pintu. Secara umum makna yang terdapat pada acara hempang pintu ialah bentuk izin untuk memasuki rumah pengantin perempuan dan adab sopan santun pengantin laki-laki memasuki kehidupan pengantin perempuan. Pesan yang terdapat pada acara hempang pintu ialah proses mendapatkan seorang gadis untuk dijadikan istri tidaklah mudah, begitu juga kehidupan rumah tangga yang akan dijalani.

Keindahan kata dalam pantun memperlihatkan pemikiran dan falsafah Melayu tradisional yang tinggi, asli dan mempunyai nilai seni. Dalam buku Shabri Shaleh Anwar yang berjudul “Membangun kerohanian melalui syair Pantun” dalam cover depan bukunya menggambarkan makna nilai pantun seperti “seni yang indah lagi lembut, menusuk qalbu orang yang santun, isinya sarat makna yang patut, membangun rohani dari syair dan pantun”. Bagi Suku Melayu, makna pantun atau kandungan dalam bait-bait pantun tidak merasa sulit mereka memahaminya, karena mereka sering mendengar pantun dan berpantun, sedangkan bagi non Melayu, tidaklah semudah memahami pantun dari suku Melayu, karena untuk mengetahui pantun dari Melayu, maka terlebih dahulu mengetahui pengetahuan mengenai masyarakat dan kebudayaan Melayu, baik yang berkaitan dengan simbol maupun bahasanya. Perbedaan makna pantun bagi suku Melayu dengan non Melayu tidak terlepas dari ciri khas yang dalam sejarahnya, pantun mewarnai kehidupan suku Melayu.

Makna dan fungsi pantun pada upacara perkawinan adat pada masyarakat Melayu di Kabupaten Batu Bara diperoleh simpulan sebagai berikut yaitu, pada rumusan masalah pertama makna yang terdapat dalam pantun pada upacara perkawinan adat pada masyarakat Melayu di Kabupaten Batu Bara yaitu bahwa makna kiasan terdapat dalam pantun perkawinan adat masyarakat Melayu di Kabupaten Batu Bara, sedangkan fungsi pantun pada upacara perkawinan adat pada masyarakat Melayu di Kabupaten Batu Bara terdapat lima fungsi pantun yaitu fungsi didaktif, estetis, moralitas, rekreatif dan religius. (kedannews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *