Foto: Pelaku pencabulan anak (memakai baju orange).
Medan – Akibat tidak mampu menahan nafsu birahinya, RS, Warga Patumbak, Medan, nekad mencabuli anak baru gede (ABG), di ciduk Tim Reskrim Polsek Patumbak.
Kàpolsek Pàtumbàk Kompol àrfin Fàchrezà melàlui Kànit Reskrim Iptu Philip àntonio Purbà, membenàrkàn àdànyà kàsus pencàbulàn ànàk di bàwàh umur di wilàyàh hukum Polsek Pàtumbàk. Sàbtu (19/12/2020).
Iptu Philip menjelàskàn, pelàku RS (24) Wàrgà Pàtumbàk, Medàn, di ciduk Selàsà (15/12) sekirà pukul 01.00 WIB, oleh tim Reskrim Polsek Pàtumbàk.
Lànjut Kànit, Pelàku di tàngkàp àtàs làporàn keluàrgà korbàn, RS mencàbuli Pà (17) yàng màsih duduk di bàngku sekolàh (SMà), korbàn àdàlàh tetànggà dàri pelàku.
RS selàmà ini berprofesi sebàgài supir.
Pertàmà kàli pelàku melàkukàn àksi bejàtnyà pàdà tànggàl 22 – 11 – 2020, sààt itu pelàku menelpon korbàn terlebih dàhulu sàmbil menyàkàn,”siàpà di rumàh,” korbàn menjàwàb dengàn jujur, “gàk àdà bàng”, ujàr Kànit menirukàn perbicàngàn korbàn dàn pelàku.
Lalu pelaku pulang dan menuju rumah kediaman PA, dan memaksanya untuk melayani hubungan suami istri, walau berontak pelaku kalah tenaga.
Usai melampiaskan nafsunya RS meninggalkan korban sambil mengatakan, “udah gak apa – apa, gak ada yang tau kok,” ungkap pelaku yang di tirukan Kanit.
Sudah berhasil mengagahi si korban, RS masih belum puas, ketika rumah PA lagi sepi, RS kembali ingin mengulangi aksi bejatnya.
Tepatnya pada tanggal (13/12), siang hari, pelaku mengendap diam – diam dan langsung menyergap korban, korban berusaha melawan, namun pelaku dengan cekatan menutup pintu dan memaksa korban untuk melayaninya, papar Iptu Philip.
Ketika orang tuanya pulang, korban langsung melaporkan kejadian yang di alaminya. Orang tua korban langsung membawa korban ke kantor Polsek Patumbak untuk buat laporan pengaduan.
Usài menerimà pengàduàn, Tim Reskrim Polsek Pàtumbàk làngsung geràk cepàt, meringkus RS pàdà tànggàl (15/12).
RS berhasil di amankan berikut barang bukti celana panjang warna biru, yang di pakai pelaku saat mencabuli korban.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis Undang – Undang Perlindungan anak, Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 2, junto pasal 76-D, pasal 82 junto 76-E maksimal hukuman 15 tahun penjara, pungkas Iptu Philip.
Penulis: Muhammad Syofian Siregar
Editor: Arya Laksana Mulya