Scroll untuk baca artikel
Wakil Rakyat

Camat Onolalu Menghimbau Para Pelaku UMKM Segera Mendaftarkan Diri

0
×

Camat Onolalu Menghimbau Para Pelaku UMKM Segera Mendaftarkan Diri

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, kedannews.com – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus langsung mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Sekarang diberikan kesempatan kepada setiap kecamatan agar bisa menjangkau warga sampai ke desa.

Demikian pernyataan Camat Onolalu, Darnis Harita, ST, MA, kepada awak media di Kantor Camat Onolalu, Desa Desa Hilinamozaua, Kecamatan Onolalu, Nisel. Rabu (14/04/2021)

Disebut Camat Onolalu, berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, tanggal 18 MAret 2021, tentang Pedoman atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020.

Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, jelas Camat Onolalu.

Penyaluran PEN pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid – 19), berdasarkan Surat Kementrian Koperasi dan UKM Nomor : 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, Perihal Pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), tambah Darnis.

Camat sebagai perpanjangan tangan dari Bupati Nisel, ditugaskan untuk melakukan pendataan pelaku UMKM yang ada di wilayah Onolalu, ujar Camat.

Pendataan ini sudah sesuai peraturan dan telah sudah ada Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Nias Selatan.

Penerima dokumen permohonan untuk calon penerima bantuan, sebagai persyaratan yang diberikan harus orangnya yang membawa berkas tidak bisa diwakili atau dititip berkasnya ke Kepala Desa, tegas Camat.

Berkas harus lengkap diserahkan seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy NIB/Surat Keterangan dari Kepala Desa, mengisi formulir pendaftaran BPUM, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, dan map warna kuning, tidak ada pungutan atau uang administrasi, kami menerima secara spontan jika berkas lengkap, ulas Camat Onolalu.

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Prosedur pendaftaran tersebut berbeda dari tahun sebelumnya dimana pelaku UMKM mendaftar langsung ke dinas terkait, jelas Camat.

Kami harapkan agar masyarakat menerima bantuan itu untuk bisa mereka kembangkan setiap usaha yang mereka sedang jalankan, kalau ini dijalankan dengan profesional saya yakin perekonomian warga Kecamatan Onolalu bisa meningkat, pungkas Camat. (Fanema Bago)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *