MEDAN  

Dicopot dari Kadis PUPR, Bambang Pardede Dinilai Bisa Laporkan Gubsu ke KASN

Asril Hasibuan

Medan, kedannews.comGubernur Sumatera Utata Edy Rahmayadi menyopot Bambang Pardede (BP) dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut. Bambang pun disarankan untuk melapor ke KASN.

Mantan Sekretaris PC HIMMAH Medan Asril Hasibuan mendukung Bambang Pardede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut harus diuji sesuai aturan.

“Saya rasa BP bisa melapor ke KASN atas pencopotan itu, kan belum ada fakta hukum dan aturan yang dilanggar BP,” ungkap Asril Hasibuan, Rabu (24/5/2023).

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Permak) itu menilai pencopotan Bambang Pardede penuh dengan intrik. Dugaan Asril, pencopotan Bambang terkait proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun yang bermasalah, berbau dugaan korupsi dan suap.

Bambang Pardede dikabarkan dicopot karena ingin menghentikan proyek bermasalah tersebut. Namun keinginannya mendapat perlawanan dari OPD terkait lainnya. 

“Dugaan saya penyebabnya itu, BP mau menghentikan proyek bermasalah itu,” kata Asril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *