Medan – Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rahmat Daulay, diduga memblokir kontak wartawan usai pemberitaan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024. Temuan tersebut mengungkap adanya belanja jasa audit yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan APBD 2023, dengan nilai mencapai Rp1,5 milliar
Pemblokiran ini diketahui terjadi pada Rabu (6/3/25), saat wartawan mencoba mengonfirmasi Rahmat Daulay serta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina mengenai temuan tersebut. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim hanya centang satu, menandakan pesan tidak terkirim atau kontak telah diblokir. Hingga Selasa (12/3/25), kondisi ini masih berlanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina, Alamulhaq Daulay, juga dikonfirmasi pada Rabu (12/3/25) melalui WhatsApp terkait temuan LHP BPK tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim wartawan juga masih berstatus centang satu.
Temuan BPK: Belanja Jasa Audit Rp1,5 M Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam laporan BPK, realisasi belanja jasa audit di Inspektorat Madina mencapai Rp2,92 miliar pada 2023. Namun, sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.175.000 dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
BPK menjelaskan, belanja jasa audit diperuntukkan bagi pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor maupun non-auditor Inspektorat berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani Wakil Bupati untuk pemeriksaan reguler. Sementara, pemeriksaan khusus dan evaluasi ditandatangani oleh Inspektur.
Namun, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Madina No. 4 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum (SBU), pembayaran jasa audit seharusnya diberikan kepada tenaga ahli, pelatih, wasit, juri, dan petugas lain yang bukan PNS serta ditetapkan oleh pejabat berwenang. Dalam aturan tersebut juga tidak ada ketentuan mengenai besaran biaya jasa audit bagi Inspektorat/APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Inspektorat saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui dasar pembayaran tersebut. Tim pemeriksa juga telah meminta LHP Inspektorat selama tahun 2023 melalui surat pada 5 April 2024. Namun, hingga pemeriksaan berakhir, LHP tersebut belum diberikan.
Kerugian Negara dan Rekomendasi BPK
Akibat belanja jasa audit yang tidak sesuai ketentuan, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.518.825.000. Hingga saat ini, yang baru disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya Rp21.350.000 pada 21 Mei 2024, sehingga masih terdapat sisa Rp1.518.825.000 yang belum dikembalikan.
BPK menilai, permasalahan ini terjadi akibat kurang cermatnya Inspektorat sebagai Pengguna Anggaran dalam melakukan pengawasan. Selain itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK dinilai kurang teliti dalam verifikasi serta penyusunan dokumen pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Madina:
1. Memerintahkan Inspektur Inspektorat lebih cermat dalam mengawasi anggaran belanja di satuan kerjanya.
2. Menginstruksikan PPK dan PPTK Inspektorat untuk lebih teliti dalam verifikasi dan penyusunan dokumen pembayaran.
3. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.518.825.000 sesuai ketentuan hukum dan menyetorkannya ke RKUD.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektur Inspektorat Madina, Rahmat Daulay, belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK maupun dugaan pemblokiran kontak wartawan.