Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Diduga Pengedar Sabu Polisi Gerebek Rumah Di Kecamatan Sei Rampah Sergai

0
×

Diduga Pengedar Sabu Polisi Gerebek Rumah Di Kecamatan Sei Rampah Sergai

Sebarkan artikel ini
Diduga Pengedar Sabu Polisi Gerebek Rumah Di Kecamatan Sei Rampah Sergai
foto kedua pelaku

SERDANG BEDAGAI, kedannews.com – Sebuah Rumah di Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga tempat pengedaran Sabu digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai pada hari Selasa yang lalu (19/1/2021) pada pukul 22.00 Wib.

Dan Petugas berhasil mengamankan, AK alias Karim (48) serta NS alias Nita (43) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Ranto Laban, Kota Tebing Tinggi.

Tim Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan  barang bukti berupa 3 helai plastik klip ukuran sedang yang didalam terdapat narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 2 buah pipet bengkok, 2 buah jarum, 1 buah mancis, satu buah kaca pirek, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 bungkus besar plastik klip, 2 buah handphone merek siomi warna silver dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP M. Manulang pada awak media, Minggu (31/1/2021) membenarkan penangkapan dan penggerebekan di sebuah Rumah di Kecamatan Sei Rampah 

Sembari memaparkan bahwa informasi yang diperoleh, penangkapan para pelaku, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menjual belikan diduga narkotika jenis sabu yang berada di Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, katanya.

Selanjutnya, Timsus Satnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggrebekan di dalam rumah pelaku.
Hasil penggerebekan, dua orang langsung diamankan dan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, di kamar pelaku.

Dan dari hasil  interogasi, pelaku mengaku, 3 paket sabu tersebut adalah miliknya, dan bahkan pelaku mengaku, memperoleh barang tersebut dari pelaku JR .
Kemudian, timsus melakukan pengembangan ke rumah pelaku JR, namun pelaku tidak berada di rumah.

“Iya benar, hasil penggrebekan, dua pelaku inisial AK alias Karim, warga Sei Rampah dan seorang ibu rumah tangga, berinisial NS alias Nita, warga Kota Tebingtinggi, berhasil diamankan dan berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu, “sebut Kapolres.

Penangkapan tersangka, berkat adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran jual beli narkoba, sehingga timsus melakukan penyelidikan dan hasilnya dua pelaku diamankan, ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “ ungkap AKBP Robin Simatupang. (Dps).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *