ubah Wakil Rakyat

Diduga Terlibat Mafia Tanah 14 Ha Oknum Kades Masjid Lama Tidur Di Balik Jeruji

1
×

Diduga Terlibat Mafia Tanah 14 Ha Oknum Kades Masjid Lama Tidur Di Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannews.com – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Desa Masjid Lama, AS alias Sani yang merugikan pelapor, Ismail, Milyaran Rupiah. AS alias Sani yang baru menjabat 17 bulan Kepala Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batu Bara, telah ditetapkan sebagai tersangka, ini salah satu keberhasilan dari Satreskrim Polres Batu Bara dalam mengungkap kasus Mafia Tanah.

Demikian pernyataan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kunadi SH. MH, dan Kanit Tipiter, Ipda Jimmy Sitorus, saat konferensi pers di Makopolres Batu Batu Bara. Rabu (26/05/2021).

Kasus tersebut terungkap berkat laporan salah satu warga bernama Ismail, yang merasa dirugikan, jelas Kapolres.

Berawal penerbitan surat Pinjam Pakai yang diterbitkan tertanggal 13 Oktober 2020 , oleh kepala Desa AS alias Sani, untuk di pergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya dengan izin pinjam pakai, yang beranggotakan 14 orang, terkait dengan surat pinjam pakai seluas 14 H yang berada di dusun IV Desa Mesjid Lama, kecamatan Talawi, As, mengklaim tanah tersebut milik Desa atau Aset Desa tanpa di dasari surat apapun, ungkap AKBP Ikhwan.

Sehubungan objek tanah seluas 14 Ha yang di klaim Kades, juga di klaim atas nama Ismail bersarkan berdasarkan 6 keterangan surat tanah yang terbit tahun 1988, yang berdasarkan 5 kwitansi pembayaran objek tanah dari masing masing pemilik sebelumnya, sebelum diterbitkan surat perjanjian pinjam pakai tanah oleh oknum Kades tersebut, papar Ikhwan.

Kube menguasai lahan Ismail dengan dasar surat pinjam Pakai yang diterbitkan oleh tersangka degan membuat tambak. [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]

Dalam keterangan Rilis nya Kapolres Batu Batu Bara mengatakan kasus mafia tanah ini akan terus di dalami kerna menurut kapolres, kemungkinan masih banyak kasus kasus mafia tanah lainnya yang ada di kabupaten Batu Bara.

Hal senada juga di sampaikan Kasat Reskrim AKP Ferry, reskrim polres Batu Bara akan terus mendalami kasus kasus tanah lainnya mengingat Batu Bara adalah Daerah strategis industri, pungkas AKP Feri Kusnadi.

Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman kurungan penjara 6 Tahun. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *