Scroll untuk baca artikel
Wakil Rakyat

Dimas Tri Adji Paparkan Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Dolok Merawan

0
×

Dimas Tri Adji Paparkan Perda No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Dolok Merawan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumut Dapil IV Dimas Tri Adji, S.I. Kom. saat Mensosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Balai Desa Dusun III Kampung Rebah Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Sergai.

Serdang Bedagai, kedannews.com – Dalam rangka peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2021 Anggota DPRD Sumut Dimas Tri Adji, S.I.Kom dari Fraksi Nasdem  laksanakan Sosialisasi tentang penyalahgunaan  Narkotika serta mensosialisasikan tentang pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif bertempat di Kampung Rebab  Dusun III tepatnya pada Balai Desa  Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Sergai, Senin (28/6/2021) Sore.

Yang juga dihadiri oleh : perwakilan  Kapolsek Dolok Merawan Kanit Reskrim Aiptu Krisman Napitupulu, Perwakilan Kecamatan, Kades Dolok Merawan Pujiono dan sebagai  Narasumber Nanang Syahputra, SE selaku  Ketua Karang Taruna Kecamatan  Dolok Merawan.

Dimas Tri Adji yang juga Ketua Komisi E DPRD Sumut pada sambutannya mengatakan bahwa:
Pada   Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

” Bagi para masyarakat yang telah menjadi korban Narkotika ataupun keluarga dan para saudara kita dapat diberikan penanggulangan dengan cara di Rehabilitasi, jadi mari kita rangkul serta diarahkan bukan di jauhi atau di telantarkan mari kita bawa mereka ketempat Rehabilitasi Narkoba untuk menyelamatkan mereka dari  ketergantungan penggunaan barang haram tersebut “, pungkas Dimas.

Lanjutnya, ada 48 tempat Pusat Rehabilitasi yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaunching Fasilitas Rehabilitasi bagi pengguna Napza yang ditempatkan di RS Jiwa yang ada di Kecamatan Tuntungan Kabupaten Deli Serdang, tutup Ketua Komisi E dari Fraksi NasDem.

Pujiono selaku Kades Dolok Merawan mengucapkan  terimakasih kepada Anggota DPRD Sumut Dimas Tri Adji yang telah melakukan Sosoiali  tentang penyalahgunaan Narkotika di Desa Dolok Merawan ini, sebut Pujiono.

” Dengan adanya acara Sosialisasi di Desa kami  ini  berupaya untuk menekan laju peredaran gelap narkoba dan menyelematkan generasi emas ke depannya terutama di Desa Dolok Merawan serta  seputaran Kecamatan Dolok Merawan dan Kecamatan lainnya yang ada di Sergai “, ungkap Kades Dolok Merawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *