Batu Bara, kedannews.com – Sesuai intruksi Pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Virus Covid 19, cluster baru yang dibawa para pemudik, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH langsung intruksikan jajarannya untuk melakukan persiapan penyekatan.
Bersama pemerintah daerah setempat akan mulai melakukan penyekatan dan penutupan jalan di perbatasan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Hal ini sehubungan dengan larangan mudik lebaran yang ditetapkan pemerintah.Senin (3/5)
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]” Kepolisian Resor Batubara dan Pemerintah daerah Batubara bersama instansi terkait lainnya akan melakukan penyekatan dan penutupan jalan di perbatasan mulai tanggal 6 Mei,” jelas, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis. (Eka)