Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum dan Kriminal

Dit Reskrimum Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Tujuh Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

21
×

Dit Reskrimum Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Tujuh Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Suasana penangkapan dua tersangka dugaan perdagangan orang ke Malaysia. (kedannews.com/foto: ist).

Medan, kedannews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Malaysia. Kasus ini mengungkap rencana pengiriman tujuh orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal dari Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 3 November 2024. “Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan tujuh korban di dua lokasi penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” ujar Kombes Hadi, Rabu, 6 November 2024.

Adapun para korban yang diamankan adalah Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar. Mereka rencananya akan diberangkatkan secara ilegal menggunakan jalur laut dan bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga atau buruh pabrik.

Selain menyelamatkan korban, polisi juga menangkap dua agen pengiriman, yakni Amat dan Aya Uda. “Tim Satgas TPPO berhasil mencegah pengiriman calon pekerja migran sebanyak tujuh orang ini sebelum mereka berangkat ke Malaysia,” tambah Hadi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para korban harus membayar agen sebesar Rp 5 hingga Rp 6 juta untuk proses keberangkatan. “Mereka dijanjikan diberangkatkan pada Selasa, 5 November, namun berkat informasi yang kami dapatkan, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan, para korban akan berangkat menggunakan kapal kayu milik tersangka Aya Uda. Polisi mengungkap bahwa Aya Uda sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat untuk mempersiapkan keberangkatan tersebut.

“Para tersangka, Amat dan Aya Uda, mengakui bahwa mereka sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri,” ungkap Hadi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi masih memburu agen-agen lain yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO ini. “Satgas TPPO akan terus melakukan pengejaran terhadap para agen yang merekrut calon pekerja migran ilegal,” tutup Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *