Palembang, kedannews.com – Beberapa tahun terakhir ini belum pernah lagi terdengar tentang kasus Tipiring disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Kali ini, Unit Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akhirnya membuat publik tercengang, dengan keberhasilan dalam membawa kasus Tipiring ini ke Meja hijau, Jum’at (14/4/2023).
Dir Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto, S.I.K., M.H, mengatakan, bahwa Dit Samapta Polda Sumsel bersama instansi terkait, bersinergi akan terus melakukan pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumsel.
“Ini menjadi salah satu contoh, kasus Tipiring kita bawa ke meja hijau,” ujarnya.
“Kedua pasangan kasus Tipiring tersebut yang laki-laki berinisial IP dan yang perempuan berinisial RT, yang berhasil kita amankan saat Ops Pekat 1 Musi, sedang berada berduaan di dalam kamar di salah satu Kos-kosan di Trikora pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 yang lalu,” jelas Kombes Budi.
“Kasus ini disidangkan pada hari Jum’at (14/4) di pengadilan Negeri Palembang, dipimpin Hakim Tunggal Romi Sinatra, SH, MH, yang memutuskan bersalah terhadap IP dan RT,” terangnya.