Foto: Bungkusan Narkotika jenis sabu.
Medan – 50 Kg narkotika jenis sabu – sabu berhasil di gagalkan oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), asal Aceh. Dua tersangka diamankan petugas.
Demikian penjelasan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Martuani Sormin melalui Dirresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Robert Da Costa, membenarkan penangkapan 50 Kg sabu. Minggu malam (20/12/2020).
Berawal ketika petugas mendapat informasi adanya laporan Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, tersangka berhasil di ringkus oleh tim gabungan Ditresnarkoba Poldasu, dan berhasil meringkus tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Besitang, Langkat di tempat yang berbeda.
Penangkapan pertama pada hari Jumat (18/12), Novanda dan berhasil mengamankan 20 Kg sabu yang di bawa tersangka dalam tas dan mengendarai sepeda motor dengan plat BL 5446 NAC.
Sedangkan tersangka ke dua Mutasir diamankan 30 kilogram sabu, tersangka membawa sabu di dalam karung goni dan tas jenis ransel dengan mengendarai mobil Avanza BK 1963 JE, berikut dua buah handphone, jelas Da Costa.
Penangkapan dua tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sudah di tangkap sebelumnya, tersangka Lif, yang telah di beri tindakan tegas dan terukur juga tersangka Husnudin, pungkas Da Costa.
Kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu dan harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti di amankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Penulis: Muhammad Syofian Siregar
Editor: Arya Laksana Mulya