Medan, kedannews.com — Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Badan semakin dekat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I kembali mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2025, tepat empat bulan setelah akhir tahun buku 2024.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menegaskan pentingnya melapor lebih awal untuk menghindari kendala teknis di masa tenggat.
“Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor lebih awal tentu akan memberikan kenyamanan dan menghindari kepadatan sistem pada saat-saat terakhir,” kata Arridel, Selasa, 29 April 2025.
Selain SPT Tahunan, 30 April 2025 juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025. DJP menyediakan dua kanal pelaporan daring, yakni melalui aplikasi e-Form dan e-SPT pada laman DJP Online, serta melalui Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Masa.
“Dengan kemudahan yang tersedia saat ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara daring,” tambah Arridel.
Untuk WP Badan yang belum dapat melaporkan SPT karena dokumen pendukung belum lengkap, DJP juga membuka opsi pengajuan perpanjangan melalui pengisian Formulir 1771-Y, yang juga wajib disampaikan sebelum 30 April 2025.
Kanwil DJP Sumut I berharap semua WP Badan segera menunaikan kewajibannya demi menghindari sanksi administratif. Di sisi lain, pelaporan pajak yang tepat waktu turut memperkuat kontribusi terhadap pembangunan nasional.