Nasional

DKPP Tunggu Laporan Bawaslu soal Operasi Tangkap Tangan di Medan

7
×

DKPP Tunggu Laporan Bawaslu soal Operasi Tangkap Tangan di Medan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (kedannews.com/istimewa)

Jakarta, kedannews.com Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, pekan lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih menunggu laporan dari Bawaslu RI. 

“Bawaslu RI bisa melaporkan ke DKPP,” kata anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Dia menjelaskan jika memang ada dugaan keterlibatan anggota yang lain, Bawaslu dipersilakan melapor ke DKPP karena dalam Undang-Undang Pemilu, DKPP sifatnya pasif.

“Kami menunggu sikap Bawaslu RI, bagaimana sikap mereka terkait dugaan kasus itu,” katanya menegaskan.

Dia menjelaskan ketika adanya laporan, DKPP akan menilai kembali berdasarkan tahapan-tahapan dalam menindaklanjuti laporan, di antaranya melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan memenuhi syarat atau tidak.

“Kemudian verifikasi materiil untuk memastikan ada persoalan substansi atau tidak,” tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang meminta Bawaslu RI bersikap tegas terkait kasus anggota Bawaslu Kota Medan yang terjaring OTT atas dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg).

“Saya kira Bawaslu harus mengambil sikap tegas soal ini,” kata Doli.

Dia berpendapat langkah tegas itu menyangkut kasus rasuah perlu segera diambil agar tidak mengikis kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu maupun penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Puadi menyatakan anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan telah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengajukan pengaduan etik ke DKPP.

“Kami meminta Bawaslu provinsi untuk mengajukan pengaduan etik ke DKPP agar diberhentikan. Diberhentikan secara tetap berdasarkan keputusan DKPP,” katanya menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *