Hamparan Perak, kedannews.com – Upaya pemberantasan narkotika yang menjadi salah satu Asta Cita Presiden Republik Indonesia kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang DPO yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Hamparan Perak, Rabu (19/3/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial HRS alias Abay (40) diciduk petugas di sebuah rumah di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di desa mereka, yang diduga dijalankan oleh Abay selama satu tahun terakhir.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan HRS alias Abay beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan:
- Dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,50 gram,
- Satu buah pipet runcing,
- Uang tunai Rp60.000,
- Satu unit HP Android merek Vivo,
- Dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran narkoba.
Pengakuan Pelaku dan Jaringan Narkoba
Dalam interogasi awal, HRS alias Abay mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu didapat dari seorang pemasok bernama Haris yang berdomisili di Marelan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut.
Kapolres: “Kami Tidak Akan Berhenti!”
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba, terutama yang sudah meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang sudah terbukti meresahkan masyarakat. Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya. Terkait HRS alias Abay, proses hukum akan terus berlanjut,” ujar AKBP Janton Silaban.
Ancaman Hukuman
Terkait kasus ini, HRS alias Abay dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika golongan I. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, HRS alias Abay beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba lainnya yang terlibat.