Wakil Rakyat

DPRD Medan Minta Tembok Tutupi Akses Jalan ke Vihara Tata Residence Dibongkar

29
×

DPRD Medan Minta Tembok Tutupi Akses Jalan ke Vihara Tata Residence Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Medan, Hasyim SE. (kedannews.com/ist)

MEDAN, kedannews.comKetua DPRD Medan Hasyim mendesak Pemkot Medan membongkar tembok setinggi 3 meter tanpa izin PBG yang menutupi akses jalan ke Vihara Tata Residence.

Warga yang mengadukan permasalahan ini ke Ketua DPRD Medan Hasyim mengemukakan tembok setinggi 3 meter yang dibangun oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik komplek Tata Residence itu telah menutup akses jalan menuju Komplek Katamso Square II.

Ketua DPRD Medan Hasyim yang juga politisi dari Partai PDIP pada Rabu 20/3/2024 menyebutkan dampak penutupan yang dilakukan sepihak oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah bernama Darwin Halim telah menyebabkan puluhan warga di Komplek Katamso Square II harus keliling jauh melalui Komplek Square I jika hendak pergi bekerja atau keluar dari komplek.

Disebut Hasyim lagi, warga Katamso Square II agar dapat keluar dari komplek sering minta tolong kepada Satpam Katamso Square I untuk memberi akses jalan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

“Kata warga, kalau lewat dari jam itu tidak diberikan,” ujar Hasyim.

Penutupan akses jalan ini lanjut Ketua DPRD Medan, pastinya telah meresahkan warga dan berdampak terhadap rumah ibadah (Vihara) yang ada di dalam komplek tersebut.

Sehingga setelah tertutupnya akses jalan komplek, maka umat Budha yang hendak datang ke vihara menjadi sulit dan harus memutar jauh dari perumahan Katamso Square tahap I.

“Seharusnya, permasalahan internal tidak dibawa-bawa sampai menutup akses jalan yang berdampak kepada seluruh warga komplek, ” sebut Hasyim.

Dikatakan Hasyim lagi, dia sudah menyampaikan permasalahan antara warga Komplek Katamso Square II dan pemilik Komplek Tata Residence kepada Wali Kota Medan, Sekda Kota Medan, dan Kasatpol PP Kota Medan.

Sementara itu Aseng, perwakilan warga komplek Katamso Square mengatakan pada 24 Februari 2024, Darwin Halim menutup akses jalan menggunakan tembok dengan tinggi 3 meter.

Kami selaku warga komplek masih dapat melintasi jalan menggunakan kendaraan roda dua. Namun, sejak 13 Maret 2024 dibangun pagar tembok yang menutupi jalan dan semua akses masuk.

“Meski kami sudah lapor ke Kepling (kepala lingkungan), lurah bahkan camat dan Satpol PP Medan, namun sepertinya tidak membuat Darwin Halim gentar.

Darwin Halim selaku pemilik bangunan diduga tidak memiliki izin PBG dari Pemko Medan saat melakukan pembangunan tembok yang menyebabkan akses jalan komplek tertutup total, sebut Aseng kesal didampingi Johan dan sejumlah warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *