Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

DPRD Sumut akan Panggil Ulang Poldasu, Polres Batubara Diminta Cabut Plang dari Lahan Ponirin

0
×

DPRD Sumut akan Panggil Ulang Poldasu, Polres Batubara Diminta Cabut Plang dari Lahan Ponirin

Sebarkan artikel ini
DPRDSU Akan Panggil Ulang Poldasu, Polres Batubara Diminta Cabut Plang Dari Lahan Ponirin

MEDAN, Kedannews.comDPRD Sumut melalui Komisi A minta Polres Batubara mencabut plang dari lahan sawit di Desa Kwala Tanjung milik Ponirin, guna menghindari terjadinya konflik antar-warga, sebelum persoalan pengrusakan lahan yang disengketakan tersebut benar-benar tuntas.

“Sebelum persoalan peristiwa tindak pidana atas pengrusakan lahan Ponirin benar-benar tuntas, kita minta Polres Batubara mencabut plang yang berdiri di lahan sengketa tersebut,” ujar  pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sumut  Thomas Dachi, Partogi Sirait, Taripar Hutabarat dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution  saat rapat dengar pendapat masalah pengrusakan lahan yang didadukan warga pemilik lahan, Jumat (5/2/2021) di gedung DPRD Sumut.

Dalam rapat yang dihadiri langsung pemilik lahan Ponirin didampingi BBH PDI Perjuangan Sumut Sarma Hutajulu SH dan Jimmy Chaniago dan politisi FPDI Perjuangan Sugianto Makmur, Komisi A juga menskors rapat dan menjadualkan ulang rapat dengar pendapat berikutnya, akan ‘memanggil’ pihak Poldasu.

Sebelum rapat diskors, pengacara Ponirin membeberkan riwayat kepemilikan tanahnya dan kronologi peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap lahannya. Dimana pihaknya membeli tanah dari Cipto Darminto tahun 2010. Setelah membeli kedua bidang tanah, Ponirin menguasai dan mengelola kedua bidang tanah dengan menanam kelapa sawit sebanyak 500 pokok dan telah menikmati hasilnya selama 7 tahun. “Sejak awal, tanah Ponirin berbatasan dengan tanah Alfonso Simanjuntak dengan patok sempadan. Selama puluhan tahun antara Ponirin dan Alfonso Simanjuntak Saling menghormati, tapi dirusak M Simanjuntak (anak Alfonso) berprofesi Polwan,” ujarnya.

Pada april 2020, ungkapnya lagi, M Simanjuntak dan suaminya beserta kelompok orang membawa parang dan menggunakan alat berat (excavator) merusak tanaman sawit di lahan Ponirin. Tindakan pengrusakan itu langsung dilaporkan ke Polres Batubara dengan kerugian Rp30 juta. Pihak Polres Batubara kemudian memetakan permasalahan dan memasang police line agar tempat kejadian perkara steril. Namun M Simanjuntak tidak menghargai dan memasang plang merek di areal tanah yang dipolice line.

“Setelah 6 hari Ponirin melaporkan M Simanjuntak cs ke Polres Batubara, M Simanjuntak melaporkan Ponirin tentang pemalsuan surat ke Poldasu. Kemudian Ponirin melaporkan M Simanjuntak ke Poldasu atas tindakan M Simanjuntak merusak police line. Anehnya, Ponirin sebagai pelapor sudah diperiksa 3 kali. Sampai BAP terakhir Oktober 2020, pemeriksaannya yang dikejar penyidik hanya bukti kepemilikan tanah Ponirin, bukan peristiwa tindak pidana pengrusakan dilakukan M Simanjuntak Cs,” ungkapnya.

Karena itu, tambah kuasa hukumnya, Ponirin telah menyurati dan memohon perlindungan serta kepastian hokum ke Poldasu guna mengambil alih kasus laporan Ponirin tertanggal 12 April 2020 dengan harapan di tangan Poldasu kasus tersebut bisa cepat tuntas. Padahal, dari rangkaianperbuatan M Simanjuntak Cs, sudah memenuhi unsure ke 2 pasal KUHP, karena dengan sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan. Dengan alat berat dan segerombolan orang membawa parang merusak lahan Ponirin membuat keributan sudah dilarang kepala dusun tapi tidak digubris.

“Kami masih tetap berpikir positip terhadap pihak kepolisian, tapi ada sedikit kejanggalan, karena penyidik hanya menitik beratkan pemeriksaan alat bukti surat kepemilikan. Padahal kasus yang dilaporkan ponirin adalah kasus pengrusakan bukan kasus sengketa kepemilikan,” ujarnya seraya berharap RDP Komisi A dengan kepolisian bisa membongkar secara tuntas kendala dan hambatan, apa yang membuat kasus laporan Ponirin sampai saat  ini belum ada kepastian hukum. (mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *