Medan, kedannews.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan intens, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Muhammad Rezeki Nasution sebagai pelapor dan Anto Cs sebagai terlapor akhirnya mencapai titik terang. Dengan pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Kesepakatan ini tercapai berkat peran Ketua Tim Advokasi Pendukung Sejati (Pasti) Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, bersama timnya.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang dikeluarkan dengan nomor STTLP/B/1394 mencatat dugaan penganiayaan terhadap Rezeki Nasution pada 31 Agustus 2024 di Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 351 Jo 170 KUHP.
Namun, berkat pendekatan hukum berbasis keadilan restoratif, konflik ini berhasil diselesaikan tanpa proses pengadilan. Dalam wawancara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti menyampaikan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, akhirnya Restorative Justice dapat tercapai antara klien kami, Muhammad Rezeki Nasution, sebagai pelapor, dan Anto Cs sebagai terlapor,” ujarnya, di Medan pada 18 November 2024.
Ia menjelaskan, pendekatan ini mengutamakan asas keadilan, kepentingan umum, dan efisiensi proses hukum. “Restorative Justice didasarkan pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tambahnya.
Sebagai alumni S1 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), S2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan S3 Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Sa’i Rangkuti terus mengedepankan nilai-nilai hukum yang humanis. Ia juga dikenal sebagai putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution.
Isi Surat Kesepakatan Perdamaian
Dalam surat perdamaian yang ditandatangani pada 18 November 2024 di Medan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, tanpa dendam, dan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum. Pihak kedua juga bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak pertama sebesar Rp 1.500.000.
Ucapan Terima Kasih dan Komentar Warga
Muhammad Rezeki Nasution, pelapor, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Sa’i Rangkuti dan timnya.
“Saya berterima kasih kepada Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, beserta timnya, yang telah membantu menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ucapnya penuh haru.
Masyarakat setempat juga memberikan apresiasi. Ibu Dara, salah satu warga, menyebut keberhasilan ini sebagai langkah positif.
“Dr. Sa’i Rangkuti dan timnya pantas diacungi jempol. Proses yang damai seperti ini patut menjadi contoh untuk penyelesaian masalah lainnya,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ibu Ika turut mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Polsek Medan Tembung.
“Terima kasih juga untuk pihak kepolisian yang sudah memfasilitasi hingga perdamaian ini tercapai,” tuturnya.
Komitmen Bobby-Surya terhadap Restorative Justice
Pendekatan ini sejalan dengan program Kolaborasi Sumut Berkah yang diusung oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya. Salah satu jargonnya adalah menekankan pentingnya Restorative Justice dalam penyelesaian perkara hukum untuk menciptakan masyarakat yang damai dan harmonis.