BATU BARA, kedannews.com – Aryadi Sinaga (25) bersama rekannya Sufrizal alias umbul (32) pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil diringkus unit reskrim polsek Labuhan ruku.
Dua sekawan diringkus personil Polsek Labuhan Ruku dan dijebloskan ke ruang tahanan akibat melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor), di Desa Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan kedua tersangka diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat saat pres release di Mapolres Batu Bara, Senin (1/3/21).
Diterangkan Kapolres, kedua tersangka Asfi Aryadi Sinaga (25) warga Gang Peropat Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, dan Sufrizal alias Umbul (32) Dusun I Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, diringkus berdasarkan pengaduan korban Muhammad Supri.
Muhammad Supri melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Sabtu (6/2/21) sekira pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan pengaduan korban di Polsek Labuhan Ruku Nomor: P/ 17/1/2021/ SU / Res B.Bara/Sek, L.Ruku tanggal 13 Februari 2021, tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan barang bukti sepeda motor milik korban.
Pada laporannya, Sabtu (6/2/21) sekira pukul 23.00 WIB, korban Muhammad Supri memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5756 VAH miliknya di teras rumahnya, di Dusun IV Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Kemudian, korban pergi untuk melihat pancing, namun saat kembali ke rumah sekira pukul 02:00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras rumahnya. Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Labuhan Ruku.
Berdasarkan pengaduan korban, tim Unit Reskrim Polsek Labuahan Ruku langsung mendatangi TKP, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim mengetahui identitas pelaku, dan langsung melakukan penangkapan terhadap Asfi Aryadi Sinaga dan Sufrizal alias Umbul.
Berbekal Kunci Palsu,Pelaku melakukan pencurian, untuk membuka kunci stang. Kemudian, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Barang bukti yang turut disita yakni, satu sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah tanpa nomor Polisi, satu BPKB atas nama Herwinsyah Putra, dan selembar STNK atas nama Herwinsyah Putra.(Eka)