Scroll untuk baca artikel
Berita Utama

Dugaan Intervensi Perkara di Polda Sumut, Mimi Herlina Resmi Adukan Kombes Budi ke Bidpropam

72
×

Dugaan Intervensi Perkara di Polda Sumut, Mimi Herlina Resmi Adukan Kombes Budi ke Bidpropam

Sebarkan artikel ini
Mimi Herlina Nasution (tengah) didampingi Kuasa Hukumnya Hans Silalahi, SH., MH (kiri) bersama rekannya, Simson Simarmata, SH (kanan) saat melaporkan dugaan intervensi penyidikan ke Bidpropam Polda Sumut, Rabu, 7 Mei 2025. (Foto: Aris HST Sinurat/kedannews.com).

Medan, kedannews.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Herlina Nasution, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Hans Silalahi, SH, resmi melaporkan dugaan intervensi penyidikan oleh perwira menengah Polda Sumatera Utara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu, 7 Mei 2025.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Aiptu Holong Samosir dari Subbagyanduan Propam, sekitar pukul 15.00 WIB, dan tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor: SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.

Mimi melaporkan dua perwira, yakni Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, yang diduga telah melakukan intervensi terhadap dua laporan polisi miliknya, yaitu LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024. Awalnya, kedua laporan tersebut ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, sebelum kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.

Penyidik AKP L. Sialagan dari Ditreskrimsus bahkan sudah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Mimi. Namun, pada 18 Maret 2025, secara mengejutkan keluar nota dinas dari Ditreskrimsus kepada Ditkrimum atas arahan dari Irwasda, yang memerintahkan agar kasus tersebut dipindahkan penanganannya.

Hal inilah yang membuat Mimi keberatan, karena menurutnya, perpindahan penanganan kasus tersebut diduga sarat intervensi dan menghambat keadilan yang selama ini diperjuangkannya.

Tak hanya itu, Mimi juga mengungkapkan bahwa laporan lain miliknya, yakni LP/B/4191/XI/2023, telah dihentikan penyidikannya (SP3) tanpa penjelasan yang jelas dari pihak kepolisian. Dalam pengaduannya ke Propam, ia turut melampirkan fotokopi KTP, dua lembar SP2HP dari Ditreskrimsus tertanggal 21 Maret 2025, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Usai membuat laporan, kuasa hukum Mimi, Hans Silalahi, SH, memberikan keterangan kepada wartawan.
Kedatangan kami ke Propam ini untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga karena kami menduga kuat ada intervensi terhadap perkara klien kami,” tegas Hans.
Ia melanjutkan, “Sebelum kami dipanggil, Pak Kombes Budi sudah lebih dulu menerima laporan perkara ini, lalu tiba-tiba mengeluarkan nota dinas dan memindahkan penanganan dari Krimsus ke Krimum. Padahal, penyelidikan oleh Krimsus sudah hampir selesai.”

Hans juga mengindikasikan adanya upaya “ganti kulit” terhadap kasus yang dilaporkan.
Awalnya, kasus ini adalah persoalan tanah antara klien kami dan seseorang bernama Alimin, namun setelah SP3 dari Krimum, muncul laporan baru di Polrestabes Medan dengan objek dan pasal yang sama, hanya mengganti nama pelaku menjadi Cong Budi. Ini sangat janggal dan kami duga ada campur tangan pihak lain yang melobi petinggi kepolisian,” bebernya.

Dalam wawancara terpisah, Mimi Herlina menyatakan kekecewaannya.
Perkara kami sudah berjalan lebih dari setahun di Krimsus dan perkembangannya sudah signifikan. Tapi tiba-tiba muncul nota dinas dari Irwasda untuk memindahkan penanganan kasus. Kami merasa sangat dirugikan,” ujar Mimi dengan nada kecewa.

Kuasa hukum Mimi juga menegaskan bahwa mereka tak akan berhenti hanya di Propam Polda.
Kami akan terus menindaklanjuti hingga ke Mabes Polri. Kami minta Kapolda Sumut dan Kapolri memeriksa Kombes Budi Saragih atas dugaan intervensi ini. Kami tidak akan diam,” tutup Hans Silalahi tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *