Medan, kedannews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan ribuan kacamata baca dan kelebihan pembayaran Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2023, kini menjadi sorotan tajam dari aktivis antikorupsi.
Ketua Forum Independen Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Sumut, Yenni Chairiah Rambe, angkat bicara menanggapi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menjadi dasar laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Perlu dipertanyakan peran Inspektorat Provinsi Sumut dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, begitu juga dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” tegas Yenni kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.
Menurut Yenni, lemahnya sistem pengawasan, minimnya transparansi, serta buruknya sistem pengendalian internal di lingkungan Pemprov Sumut membuka celah besar bagi penyalahgunaan anggaran.
“Ada indikasi kuat bahwa pengawasan terhadap pengadaan kacamata baca dan pembayaran JKN tidak berjalan efektif. Tidak ada pemeriksaan dokumen yang memadai, baik dari sisi pengadaan maupun pembayaran,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa informasi terkait pengadaan tersebut tidak dipublikasikan secara transparan. “Masyarakat tidak dapat memantau prosesnya. Bahkan, dokumen penting pun diduga tidak dapat diakses publik,” paparnya.
Yenni menilai sistem pengendalian internal di Dinkes Sumut sangat lemah. “Sistem akuntansi dan pelaporan keuangannya tidak mampu mendeteksi penyimpangan. Mekanisme pelaporan dugaan penyalahgunaan juga tidak efektif,” tambahnya.
Kondisi ini, lanjut Yenni, memungkinkan terjadinya pengadaan kacamata baca yang tidak sesuai kebutuhan serta pembayaran JKN yang tidak sesuai aturan, hingga menyebabkan kelebihan bayar.
“Bayangkan, dana ratusan juta dari APBD bisa disalahgunakan hanya karena lemahnya pengawasan dan kontrol,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut dan kini dalam proses penelaahan.
“Telah ada masuk dan diketahui berproses untuk penelaahan,” kata Adre.
Laporan pengaduan masyarakat itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Forum Anggaran Rakyat Sumatera Utara (FARASUT), Misnaryadi. Ia mengungkapkan bahwa laporan itu berangkat dari temuan BPK RI perwakilan Sumut tahun 2024.
“Betul, telah kita sampaikan laporan ke Kejati Sumut, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan ribuan kacamata baca dan kelebihan pembayaran JKN. Kami mengapresiasi pihak Kejati Sumut yang sudah memproses laporan ini dan berharap kasus ini terus berjalan sampai tuntas,” ujar Misnaryadi.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada penggunaan APBD Sumut Tahun 2023, khususnya pada pos anggaran pengadaan kacamata baca dan pembayaran JKN sebesar Rp302.891.400,00.
Menanggapi kasus ini, wartawan kedannews.com juga berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Sulaiman Harahap, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pejabat di Dinas Kesehatan Sumut. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Hamid Rijal Lubis, SKM, M.Kes, tidak membalas pesan konfirmasi wartawan. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), dr. Nelly Fitriani, M.Kes, sempat membalas pesan konfirmasi, namun isi pesannya kemudian dihapus dari kolom WhatsApp.