Medan, kedannews.com – Kasus pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44) di Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan setelah Polrestabes Medan menangkap empat pelaku dan menyatakan tujuh lainnya dalam pengejaran. Fakta baru seputar kronologi kejadian, peran para pelaku, hingga dugaan motif pembunuhan diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (3/1/2025).
Kronologi Kejadian
Kapolrestabes Medan menjelaskan, bahwa laporan polisi nomor LP 3517/XII/2024 terkait kasus ini pertama kali diterima pada 11 Desember 2024 dari Nikolas Putra Stein Sianipar, kakak korban. Namun, kejadian tragis ini sebenarnya berlangsung pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Binjai KM 10 Gang Dame, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Awal laporannya adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 333 ayat 3 KUHP,” ungkap Gidion.
Jenazah korban ditemukan pada 21 Desember 2024, sepuluh hari setelah kejadian, di Labuhan Batu Utara. Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dengan kondisi tubuh terikat, wajah dilakban, dan luka akibat kekerasan.
“Hasil visum et repertum menunjukkan adanya kekerasan pada tubuh korban. Jenazah ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia dan terikat. Lokasi penemuan adalah salah satu tempat di Labuhan Batu Utara,” tambah Gidion.
Peran Para Pelaku yang Sudah Ditangkap
Empat pelaku yang ditahan oleh Polrestabes Medan memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan sadis ini:
1. CCS – Menjemput paksa korban dari Gang Dame menuju rumah tersangka utama HS.
2. HS – Tersangka utama yang mengkoordinasikan aksi dan memiliki konflik langsung dengan korban terkait mobil.
3. MF – Memukul, menendang, dan menebas kaki korban menggunakan parang panjang.
4. FA – Memukul dada korban berulang kali dan membantu mengikat kaki dan tangan korban menggunakan selang.
5. F – Melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang serta turut membantu mengikat korban.
Motif Pembunuhan
Motif sementara yang terungkap adalah konflik sewa-menyewa mobil antara korban dan tersangka HS. Korban diduga tidak mengembalikan mobil yang disewanya dari HS.
“Motifnya adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS namun tidak mengembalikannya. Ini memicu kemarahan tersangka sehingga mereka membunuh korban secara bersama-sama,” jelas Gidion.
Selain itu, ada indikasi relasi kuasa yang membuat pelaku lain terlibat dalam pembunuhan ini. “Ada relasi kuasa antara HS dengan pelaku lainnya. Mereka dijanjikan sesuatu setelah mobil kembali. Beberapa pelaku bahkan menikmati narkotika secara bersama-sama sebelum melakukan aksi,” ungkapnya.
Penggunaan Narkoba dan Lokasi Kejadian
Dua lokasi utama digunakan oleh para pelaku, yakni rumah tersangka utama HS dan sebuah kandang lembu. Para pelaku menggunakan narkoba sebelum melakukan tindakan sadis terhadap korban.
“Barang bukti narkoba berasal dari tersangka utama. Pelaku lain mengakui menggunakan narkotika sebelum aksi dilakukan,” tambahnya.
Tujuh Tersangka Masih Buron
Polisi masih mengejar tujuh tersangka lainnya, yakni F, R, RSH, E, NIJ, C, dan FS. Nama-nama mereka telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pilihan mereka hanya dua, menyerahkan diri atau kami tangkap. Segera kami sebar DPO ini untuk mempersempit ruang gerak mereka,” tegas Gidion.
Para tersangka yang buron juga memiliki peran penting, yakni turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Proses Penyidikan Lanjutan
Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas kronologi pembunuhan. “Hasil otopsi sementara menunjukkan korban sudah meninggal sebelum dimasukkan ke lokasi penemuan jenazah. Namun, ada indikasi penganiayaan berat selama perjalanan dari Medan ke Labuhan Batu,” ujarnya.
Gidion menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja keras menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.