ACEH TAMIANG, kedannews.com – Eksekusi atau pembongkaran satu unit kios dilahan milik PT Pertamina EP Field Rantau yang berada di lintasan jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya di Dusun Istana, Kampung Tanjung Karang sempat menuai kericuhan antara pemilik kios dan petugas pembongkaran dari Pertamina.
Pantauan kedannews.com dilokasi pembongkaran pada Kamis (11/2/21) terlihat dalam prosesi pelaksanaan pembongkaran kios tersebut pihak Pertamina EP Rantau menurunkan personel Security, juga personel Satpol PP Aceh Tamiang, personel TNI dan personel Polisi dari Polsek Karang Baru.

Kericuhan berawal ketika akan dilakukan pembongkaran kios dan pembongkaran baliho bertuliskan, Pertamina lupa sejarah dan lupa bayar hutang kepada Alm Djendral Major Kehormatan TNI -AD Tgk H. Amir Husen Al- Mujahid. Dimana Alm Tgk H Amir Husen Al-Mujahid pernah menjabat sebagai pimpinan tambang Minyak Sumatera Utara Aceh tahun 1948 -1953.
Seperti diketahui, kios yang di eksekusi oleh perusahaan minyak tersebut merupakan milik Ahmad Dahlawi yang juga salah seorang anak dari Alm Tgk H Amir Husen Al-Mujahid, begitu juga dengan aset Pertamina itu sebelumnya milik keluarga Alm Amir Husen Al- Mujahid dan telah di bebaskan ganti ruginya oleh PT Pertamina
pada tahun 1970 ketika terjadi blow out sumur KSB – 54 milik Pertamina EP Rantau.
Eksekusi kios tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat dan warga yang melintas, karena kejadian ini berada tepat dipinggir jalan lintas Banda Aceh – Medan. Bahkan upaya pembongkaran ini gagal dilakukan karena dihalangi keluarga Alm Tgk Amir Husen Al-Mujahid dan pihak keluarga meminta pembongkaran tidak dilakukan ini hari.
Pihak keluarga meminta waktu satu minggu dan akan di bongkar sendiri, tapi pihak perusahaan terus berupaya melakukan pembongkaran. Namun belum berhasil karena dihalangi pemilik kios dan keluarga dan akhirnya upaya mediasi dilakukan oleh Kapolsek Karang Baru, AKP Yozana Fazri, Danramil Karang Baru Kapten Inf M. Lumban Raja, Kasatpol PP Aceh Tamiang, Asmai dan pihak dari Pertamina Rantau.
Mediasi berlangsung sangat alot hingga jelang shalat dzuhur, dari mediasi itu akhirnya disepakati kios tersebut di bongkar sendiri oleh pemilik setelah shalat dzuhur, untuk bisa berjualan lagi di lokasi lahan Pertamina itu diminta pemilik kios untuk mengajukan permohonan kembali ke perusahaan.
Sementara itu, Doni Irawan Bagian Humas Pertamina EP Rantau yang terjun langsung melakukan mediasi kepada kedannews.com menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Kementrian Keuangan, SKK Migas dan Pertamina (Persero) dalam rangka pengamanan aset barang milik negara.
” Selain itu, bangunan rumah dan lahannya akan diaktifkan untuk program CSR salah satunya kegiatan pelatihan ketrampilan disabilitas, ” demikian pungkas Doni. (Sai)