BANDA ACEH, kedannews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Dr. Dahlan, S.H., M.H., Hakim anggota Nurmiati, S.H., dan Dr. Edwar, S.H., M.H., M.Kn, dan Panitera Pengganti Yusnita, S.H., pada pembacaan Putusan Senin (28/06/2021) Memvonis Bebas Empat Pejabat PT.KAI (Persero) atas dugaan Korupsi Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) Subdivre I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2019.
Majelis Hakim Memvonis Bebas Empat Pejabat PT.KAI (Persero) berdasarkan pada Fakta Hukum Persidangan yang dimulai sejak tgl. 8 Februari 2021 s/d tgl. 28 Juni 2021, dan setelah mendengar keterangan dari 42 (empat puluh dua) orang Saksi, baik Saksi Fakta maupun Saksi Ahli serta bukti-bukti Surat yang diperiksa pada persidangan. Majelis Hakim dengan penuh keyakinan dan tidak ada keragu-raguan menetapkan Empat Pejabat PT.KAI (Persero) Muhammad Aman Prayoga, Saefudin, Roby Irmawan dan Iman Ouden Destamen Zalukhu secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Dakwaan dan Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur.
LAW FIRM TS dan Partners yang diketuai oleh Parlindungan HC Tamba, S.H., anggota Jupenris Sidauruk, S.H., Marganda Sitorus, S.H., dan Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H, selaku Penasehat Hukum Muhammad Aman Prayoga, dalam keterangannya Senin (28/6/2021) menyampaikan pandangannya “Bahwa dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur, telah mengingkari dan mengabaikan Fakta Hukum Persidangan dengan membuat kesimpulan Fakta Hukum yang keliru (rechtsdwaling) dan cenderung menyesatkan (fallacy) untuk dapat mempidanakan Empat Pejabat PT.KAI (Persero) guna memenuhi nafsu ambisinya menghukum orang yang tidak bersalah”.
Lebih lanjut dijelaskannya “Kronologis terjadinya Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) Subdivre I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2019, bermula pada November 2018 Subdivre I.1 Aceh menyampaikan usulan ke Kantor Pusat PT.KAI (Persero) di Bandung untuk Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur luas 1.234.708 m2 senilai Rp. 8.907.737.336,-,
Namun pada bulan Februari 2019 Kantor Pusat PT.KAI (Persero) memberikan persetujuan dana hanya sebesar Rp. 2.667.504.800,- untuk Pensertipikatan Tanah di Aceh Timur luas 202.397 m2, Subdivre I.1 Aceh berdasarkan persetujuan dana tersebut, membuat 8 (delapan) Perjanjian Pengadaan Jasa Hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Ardi dan Rekan untuk Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun 2019 sebanyak 110 bidang tanah seluas 360.378 m2, Realisasinya menyelesaikan pensertipikatan 120 bidang tanah seluas 372.846 m2 melebihi program.
Pada bulan Mei 2019 Kantor Pusat PT.KAI (Persero) memberikan tambahan dana ke Subdivre I.1 Aceh dengan melakukan penggeseran dana dari Daop/Divre lain, sebesar Rp. 2.667.111.888,- untuk melanjutkan Pensertipikatan Tanah di Aceh Timur luas 246.764 m2 yang disebut sebagai Pekerjaan Tahap II (kedua), Subdivre I.1 Aceh berdasarkan persetujuan dana tambahan dari Kantor Pusat tersebut, membuat 6 (enam) Perjanjian Pengadaan Jasa Hukum dengan kembali menunjuk Kantor Hukum Ardi dan Rekan untuk melanjutkan Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun 2019 sebanyak 84 bidang tanah seluas 376.286 m2, Realisasinya menyelesaikan pensertipikatan 90 bidang tanah seluas 380.199 m2 melebihi program.
Pada bulan Juli dan Agustus 2019 Kantor Pusat PT.KAI (Persero) menerbitkan Izin Prinsip dan persetujuan dana tambahan kepada Subdivre I.1 Aceh untuk melanjutkan pensertipikatan tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur yang belum bersertipikat sebesar Rp. 2.900.000.000,- untuk Pensertipikatan Tanah luas 381.164 m2 yang disebut sebagai Pekerjaan Pensertipikatan Tahap III (ketiga), Subdivre I.1 Aceh berdasarkan Izin Prinsip dan persetujuan dana tambahan dari Kantor Pusat tersebut, membuat 7 (tujuh) Perjanjian Pengadaan Jasa Hukum dengan kembali menunjuk Kantor Hukum Ardi dan Rekan untuk Pensertipikatan Tanah sebanyak 107 bidang tanah seluas 381.164 m2, Realisasinya menyelesaikan pensertipikatan 143 bidang tanah seluas 469.749 m2 melebihi program.
Subdivre I.1 Aceh telah berhasil menyelesaikan Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur dalam 1 (satu) Tahun Anggaran 2019, Dari 21 (dua puluh satu) Kontrak Perjanjian Pensertipikatan yang semestinya menyelesaikan Pensertipikatan Tanah sebanyak 301 (tiga ratus satu) Bidang Tanah seluas 1.117.828 m2 (111,78 Ha) , Akan Tetapi Realisasinya Menjadi 353 (tiga ratus lima puluh tiga) Bidang Tanah seluas 1.222.794 m2 (122,27 Ha) terjadi kelebihan pekerjaan melampaui Program yang semestinya, sehingga atas pencapaian kinerja yang baik tersebut, Kantor Pusat PT.KAI (Persero) Direktur Manajemen Aset dan Teknologi Informasi menganugerahi penghargaan kepada Subdivre I.1 Aceh sebagai Daerah dengan kinerja pensertipikatan terbaik secara Nasional di lingkungan PT.KAI (Persero).
Namun atas prestasi keberhasilan dan pencapaian kinerja Subdivre I.1 Aceh, terdapat Pegawai PT.KAI (Persero) NUHADI ARIEF YUSRAN TUMANGGOR yang saat itu menjabat Junior Manager Hukum SDM dan Umum Sub Divre I.1 Aceh Tidak Terima karena selama pelaksanaan pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun 2019 dirinya selaku Unit Hukum di Sub Divre I.1 Aceh tidak dilibatkan.
Pegawai PT.KAI (Persero) NUHADI ARIEF YUSRAN TUMANGGOR didukung HENNY WIDODO selaku Vice President Sub Divre I.1 Aceh yang menggantikan Saefudin, secara sengaja menyampaikan data dan informasi yang keliru dan menyesatkan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memberikan keterangan yang mengada-ngada dengan menerapkan Peraturan Direksi PT.KAI (Persero) lain yang tidak ada kaitannya dengan Peraturan Direksi PT.KAI (Persero) tentang Pensertipikatan yang dijadikan dasar hukum Subdivre I.1 Aceh dalam melaksanakan pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun 2019, sehingga menjadi saling bertentangan dengan tujuan agar Keempat Pejabat PT.KAI (Persero) yang melaksanakan Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun 2019 Terjerat Hukum dan Dipidana.
Pada Fakta Hukum Persidangan, data dan informasi Peraturan Direksi PT.KAI (Persero) yang disampaikan NUHADI ARIEF YUSRAN TUMANGGOR dan HENNY WIDODO untuk menjerat dan mengkriminalisasi Empat Pejabat PT.KAI (Persero) dalam kegiatan Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) Subdivre I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2109, dibantah dengan Tegas dan Jelas oleh Saksi – Saksi Pejabat PT.KAI (Persero) dari Kantor Pusat dan Daerah yang dihadirkan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain : Zuhril Alim selaku Corporate Deputy of Director Aset Non Railway, Suparno selaku Vice President Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Pusat, Ansitus Marulitua Simangunsong selaku Manager Hukum Divre I Sumatera Utara dan para Saksi lainnya.
Kesaksian Pejabat PT.KAI (Persero) dari Kantor Pusat dan Daerah yang berwenang, pada persidangan menjelaskan bahwa Peraturan yang dijadikan dasar hukum Subdivre I.1 Aceh dalam melaksanakan pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun 2019 dengan menunjuk Kantor Hukum Ardi dan Rekan, Telah Benar dan Sesuai Ketentuan yang berlaku di PT.KAI (Persero) sedangkan Peraturan Direksi PT.KAI (Persero) yang disampaikan NUHADI ARIEF YUSRAN TUMANGGOR dan HENNY WIDODO Bukan untuk Pensertipikatan tetapi untuk pekerjaan yang lain di lingkungan PT.KAI (Persero).
Hal ini disampaikan Parlindungan HC Tamba, S.H., dan Jupenris Sidauruk, S.H. dari LAW FIRM TS dan Partners kepada sejumlah Wartawan (28/6/2021).
Lebih lanjut diterangkannya “Bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara senilai Rp. 6.556.959.840,- (enam milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dari BPKP Perwakilan Aceh, yang kemudian dijadikan dasar Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan Tersangka kepada Empat Pejabat PT.KAI (Persero) dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur menjadi dasar dakwaan dan tuntutan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Ternyata dari Hasil Audit yang dilakukan dengan mengabaikan Prinsip Audit dan/atau bahkan mengabaikan Undang-Undang, Audit berdasarkan opini dan asumsi Tim Audit BPKP Perwakilan Aceh sendiri secara sepihak, sebagai akibat dari ketidakmampuan dan ketidakpahaman terhadap Peraturan yang berlaku maupun Peraturan Khusus di Lingkungan PT.KAI (Persero)”.
“Tim Audit BPKP Perwakilan Aceh Mohammad Heru Ramadhan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Ahli dalam persidangan menjelaskan bahwa Metode Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun 2019 berdasarkan ketetapannya sendiri yang mengharuskan Subdivre I.1 Aceh menindaklanjuti MoU antara BPN RI dengan PT.KAI (Persero) Kantor Pusat Nomor : 4/SKB/III/2014 – HK.223/III/4/KA-2014, tanggal 21 Maret 2014, Tentang : Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset PT.KAI (Persero), Untuk efisiensi biaya Tidak Perlu menunjuk Pihak Ketiga baik Kantor Hukum Advokat dan Kantor Hukum Notaris dan/atau PPAT, cukup melaksanakan MoU dengan BPN tidak akan menimbulkan biaya apapun atau “NOL RUPIAH”, Lalu kemudian secara sepihak BPKP Perwakilan Aceh menetapkan Seluruh Biaya Jasa Hukum kepada Kantor Hukum ARDI dan Rekan vendor untuk melaksanakan Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun 2019, dikurangi PNBP yang disetor Kantor Hukum ARDI dan Rekan, dikurangi biaya pemotongan PPh Pasal 21 yang timbul akibat dari Jasa Hukum kepada Kantor Hukum ARDI dan Rekan, sebagai Kerugian Keuangan Negara”.
“Tim Audit BPKP Perwakilan Aceh Tidak Setuju dan Menentang kebijakan Direksi PT.KAI (Persero) membuat Peraturan Tentang Pensertipikatan yang menunjuk Kantor Hukum Advokat dan Kantor Hukum Notaris dan/atau PPAT”. Jelas Parlindungan HC Tamba, S.H., dan Jupenris Sidauruk, S.H. dari LAW FIRM TS dan Partners.
“Bahwa berdasarkan pada Fakta Hukum Persidangan, Majelis Hakim Tidak Ada pilihan lain selain membebaskan Empat Pejabat PT.KAI (Persero) dari tuduhan melakukan Korupsi Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun 2019, karena memang secara sah dan meyakinkan Tidak Terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi” Ujar Parlindungan HC Tamba, S.H., dan Jupenris Sidauruk, S.H. dari LAW FIRM TS dan Partners
Lebih lanjut dikatakannya “Dengan Majelis Hakim Memvonis Bebas Empat Pejabat PT.KAI (Persero) atas dugaan Korupsi Pensertipikatan Tanah Aset PT.KAI (Persero) Subdivre I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2019, diharapkan akan berdampak positif terhadap hubungan baik yang selama ini terjalin antara PT.KAI (Persero) dengan BPN dan khususnya kepada Muhammad Aman Prayoga dipulihkan segala hak dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula, untuk terus mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pegawai BUMN di PT.KAI (Persero) melanjutkan tugasnya menyelamatkan Aset Negara”
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih memahami fungsi dan tanggung jawabnya dalam upaya penegakan hukum yang adil, karena berdasarkan pada Fakta Hukum Persidangan telah terbukti hampir seluruh BAP dari Kepolisian terdapat kekeliruan (Vide Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 47 K/Kr/1956 tertanggal 28 Maret 1957 yang kaedah hukumnya menyatakan : Yang menjadi dasar pemeriksaan oleh Pengadilan ialah surat tuduhan dan bukan tuduhan yang dibuat oleh Polisi), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya menyampaikan Tuntutan dengan memaksakan kehendak, mengingkari dan mengabaikan Fakta Hukum Persidangan” Ujar Parlindungan HC Tamba, S.H., dan Jupenris Sidauruk, S.H. dari LAW FIRM TS dan Partners.
Lebih lanjut dikatakannya “Demi hukum dan keadilan semestinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berani mengakui kekeliruannya, akan tetapi jika tetap memaksakan kehendak melakukan upaya hukum walaupun secara nyata telah mengingkari fakta hukum persidangan, Maka Kami LAW FIRM dan Partners siap sepenuhnya melawan memori Kasasi yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Karena sesuai Fakta Hukum Persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Muhammad Aman Prayoga tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) (dani)