Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaHukum & KriminalPeradilan & Pengadilan

Empat Terdakwa Sabu 30 Kg Dituntut Mati, Ini Fakta Mengejutkan yang Terungkap di Sidang!

17
×

Empat Terdakwa Sabu 30 Kg Dituntut Mati, Ini Fakta Mengejutkan yang Terungkap di Sidang!

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Medan saat Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan perkara peredaran sabu seberat 30.417 gram dengan terdakwa Fadhli bin Noordin, Rahmad Ikram, Jasri, dan Heri Chandra, Sabtu (26/04/2025). (Foto: Ist./ ).

Medan, – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No. 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang berada di ruang sidang, sementara para terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Empat terdakwa yang dituntut pidana mati adalah Fadhli bin Noordin, Rahmad Ikram, Jasri, dan Heri Chandra. Jaksa Penuntut Umum, dalam tuntutannya, menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, petunjuk, keterangan terdakwa, serta barang bukti, para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran berat terkait peredaran narkotika.

“Berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, kami menuntut pidana mati terhadap terdakwa Fadhli bin Noordin dan Rahmad Ikram dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Jasri dan Heri Chandra dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari dua peristiwa terpisah. Pada 15 Oktober 2024, sekitar pukul 11.26 WIB, Fadhli dan Rahmad Ikram diamankan di Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya No. 39, Sarirejo, Medan Polonia, Kota Medan. Mereka kedapatan membawa satu buah tabung speaker warna hitam merek Kenwood yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 10.417 gram brutto.

Sementara itu, pada 13 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Jasri dan Heri Chandra diamankan di pinggir Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan keduanya, petugas menemukan 20 paket plastik bening berisi sabu seberat total 20.000 gram.

Selain narkotika, dalam perkara ini juga dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti lain, termasuk kemasan teh cina berwarna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang digunakan untuk membungkus sabu.

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas JPU menutup tuntutannya.

Kini, keempat terdakwa hanya bisa menunggu putusan Majelis Hakim yang akan menentukan nasib mereka, di tengah ancaman hukuman mati yang membayangi.

Hashtag:
Kasus Narkoba Medan, Tuntutan Hukuman Mati, Perdagangan Sabu Besar, Sidang Narkotika Medan, Kejaksaan Negeri Belawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *