Padang Lawas, kedannews.com– Sangat miris dan sedih melihat nya ketika para mafia-mafia tanah semakin meraja lela di negara ini dan tidak ada pandang bulu kepada masyarakat kecil pun di garap lahan kepemilikan hak pribadi mereka.
Sehingga dari tahun ke tahun hak kepemilikan tanah pribadi masyarakat yang sudah di miliki bahkan di kuasai para mafia-mafia tanah, dan aneh nya lagi mereka Pihak 1 (satu) Ahli Waris Alm Abdul Rahman Sagala Pernah kena pengajuan Untuk Penertiban Sertifikat Tanah lokasi, di Kabupaten Padang Lawas yang diserobot oleh Perusahaan Perkebunan PT. Asri.masa kepemimpinan Gubernur sumatera Utara Raja Inal Siregar.(1993), Jam 11.30 WIB (08/02/2021).
Selanjutnya tanah ahli waris” Alm Abdul Rahman Sagala dipindah alihkan ke Dinas Ketapang dan Peternakan,Provinsi Sumatera utara sehingga pihak keluarga anak Alm tersebut bertemu dengan salah seorang ,Pegawai dinas A/n: Pratiwi dan Pihak 1 dari kepemilikan tanah meminta kejelasan tentang Pihak Dinas yang telah mengambil alih Tanah orang tua mereka.
Sehingga dengan kebijakan mereka pemilik tanah ahli waris , melanjutkan ke Kantor Gubsu mendatangi Staff bagian Asset menanyakan tentang surat Tukar Guling, pada jaman nya Gubernur sumatera utara ” Raja Inal Siregar dan kemimpinan Alm ” Yopie Batu Bara.
Pihak 1 Alm Abdul Rahman Sagala, dan Ibu Pratiwi mengatakan, Buatkan surat ke Dinas kami dan cantumkan surat apa apa saja yang dimaksud”,Ucap Ibu Pratiwi
Akhirnya setelah menerima laporan dari Dinas terkait di Provsu dan merasa kurang puas ,mereka juga menuju langsung Kecamataan Barumun Kabupaten, Padang Lawas Sumut menuju lokasi tanah tersebut serta menjumpai Kepala Desa (Kades) Tanjung Beringin Ali Amri Lubis.
Dalam hasil informasi ada surat tanah tahun (1969) sudah pernah diajukan untuk penertiban, sertifikat tanah tersebut tidak berhasil dalam pengurusannya di persulit bahkan tidak keluar.
Setelah Pihak 1 antara keluarga dan anak ahli waris Alm Abdul Rahman Sagala berembuk menemukan Kepemilikan Tanah, atas nama Abdul Rahman Sagala yang tercantum dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dewan Negeri Janji No.Surat Tanah (78/1957) secara tertulis di atas kertas surat pada (03/07/1957).
Dan di saksikan dari pihak Kepala Kampung Batu Baginda Pandapotan berdasarkan, Keterangan saksi-saksi warga dan pihak keluarga Alm Abdul Rahman Sagala,bahkan ada Surat Dewan dan Kepala Kampung Tano Bato.
Info yang diterima oleh Keluarga Ahli Waris. Alm Abdul Rahman Sagala bahwa ,Camat Barumun Selatan memaksa Kades untuk menanda tangani sertifikat dari Dinas Perkebunan untuk Tanah tersebut.
Lahan penyerobotan Tanah milik Alm Abdul Rahman Sagala telah di kuasai pihak Perusahaan Perkebunan, dan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana yang dimaksud yang tertera pada, UUD Pidana Pasal 103, Pasal 105 dan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Serta Perusahaan Perkebunan PT Asri telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berlaku di NKRI serta di jerat Pasal (103) dan Pasal (107) Tahun. 2001 dan disebutkan dalam Pasal (385) KUHP tentang Penyerobotan lahan Tanah bukan kepemilikan pribadi dan tidak milik pemerintah”,Ucap Tim awak Media Investigasi. (Tim).