Medan, kedannews.com – Pimpinan DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, meluapkan kekecewaannya terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Dr. Pirngadi Medan. Insiden penolakan dirinya untuk mengganti perban di Instalasi Gawat Darurat (IGD) memicu kritik keras, di mana ia menyebut pelayanan di rumah sakit tersebut tidak sesuai dengan standar hak pasien.
Dalam wawancaranya, Jamil menyoroti perbandingan pelayanan di RS Pirngadi dengan rumah sakit lain yang menurutnya jauh lebih sigap.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saat ini Selasa 24 Desember 2024, saya Jamil Zeb Tumori Pimpinan DPRD Sibolga, ini kritikan buatnya Rumah Sakit Pirngadi Medan, jadi saya ganti perban di tangani di IGD disini bukan seperti di Rumah Sakit Pirngadi ya, saya tidak dilayani sebelumnya, disuruh datang besok lagi ke poli, saat ini bukan hari libur, Poli ada, bisa ditangani di IGD,” ungkap Jamil dengan nada kecewa.
Ia juga menyerukan agar RS Pirngadi introspeksi dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Ingat, hak dan kewajiban pasien itu ada. Berikan pelayanan yang terbaik, dan jadilah rumah sakit pemerintah yang dipercaya rakyat,” lanjutnya.
Somasi Resmi Dilayangkan
Merasa dirugikan, Jamil Zeb Tumori mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya, Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH. Pada 23 Desember 2024, surat somasi dilayangkan kepada pihak RSUD Dr. Pirngadi Medan, meminta tanggung jawab atas insiden tersebut.
Berikut isi somasi yang disampaikan:
“Pada hari Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, klien kami, Jamil Zeb Tumori, mengalami penolakan pelayanan di IGD RSUD Dr. Pirngadi oleh seorang dokter berinisial A. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tetapi juga mencederai kehormatan klien kami sebagai pejabat publik.”
Dalam suratnya, kuasa hukum juga memberikan tenggang waktu 3×24 jam kepada RS Pirngadi untuk memberikan klarifikasi dan solusi. Jika tidak, langkah hukum pidana akan ditempuh.
Hak Pasien Jadi Sorotan
Insiden ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya pelayanan kesehatan yang prima, terutama di rumah sakit pemerintah. Menolak pasien, apalagi tanpa alasan jelas, merupakan pelanggaran yang dapat berdampak hukum.
Jamil Zeb Tumori juga menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi tentang upaya memperbaiki sistem pelayanan kesehatan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Jamil Zeb Tumori menambahkan bahwa Hak mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak mendasar yang harus diterima setiap pasien rumah sakit tanpa terkecuali. Menanggapi pengalamannya yang kurang menyenangkan di RS Pirngadi Medan, Jamil Zeb Tumori, Pimpinan DPRD Sibolga, memberikan pernyataan tegas.
“Somasi ini saya niatkan agar ada perbaikan dalam pelayanan RS Pirngadi. Oknum dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh memiliki sikap yang mengecilkan siapa pun yang datang untuk berobat. Ingat, orang yang datang ke rumah sakit pastilah mereka yang sedang sakit, membutuhkan pelayanan, dan menginginkan kesembuhan,” kata Jamil.
Jamil berharap langkahnya melalui somasi ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kuasa hukumnya.
“Terima kasih kepada Dr. Ali Yusran Gea, pengacara kondang di Medan, yang telah membantu saya menyampaikan somasi ini dengan baik dan profesional,” tutupnya.
Respons Publik dan Langkah Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Dr. Pirngadi yakni Humas RSUD Pirngadi, Gibson Girsang belum membalas konfirmasi wartawan terkait insiden dan somasi tersebut. Sementara itu, dukungan terhadap Jamil mengalir dari berbagai pihak yang menuntut transparansi dan peningkatan pelayanan di rumah sakit tersebut.
Kasus ini membuka diskusi luas tentang pentingnya hak pasien dan peran rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas. Langkah hukum yang diambil Jamil dianggap sebagai bentuk keberanian dalam menuntut perbaikan sistem yang lebih baik.