MARELAN, kedannews.com – Diduga melakukan aktifitas pengolahan minyak oli secara illegal, sekira 2 unit gudang siong yang berlokasi di kawasan Kelurahan Terjun, dan di kawasan Desa Manunggal disegel oleh pihak Oditurat Militer I-02 Medan.
Pantauan tim awak media, di kedua gudang tersebut pada Selasa (15-6-2021) sore, tampak di bagian depan masing-masing pintu gerbangnya terpasang papan plank penyegelan berwarna merah dan juga ada pita Police Line menempel melintang di kedua pintu gerbang gudang tersebut.
Adapun papan plank segel di depan gudang siong yang berada di Kelurahan Terjun Lingkungan I pinggir Sungai Bedera Kecamatan Medan Marelan Kota Medan adalah bertuliskan “Dilarang masuk, tanah, bangunan dan isi di dalamnya dalam penguasaan/pengawasan Oditurat Militer I-02 Medan. Register Perkara No. 29/AL/K/I-02/III/2021 Tanggal 12 Maret 2021”. Sementara papan plank segel pada gudang yang berada di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, bertuliskan hal dan tanggal yang sama namun dengan Nomor Perkara yang berbeda. Yakni Perkara dengan Nomor 29 dan 30.
Menurut warga sekitar enggan menyebutkan namanya, bahwa gudang yang dia curigai selama ini diduga melakukan aktifitas pengoplosan minyak mentah (oli kotor) secara ilegal tersebut, digrebek oleh aparat TNI pada sekitar bulan Februari 2021 yang lalu, “Waktu penggrebekan itu rame kali tentaranya bang. Saya hanya lihat dari jauh, karena saya takut kalau lihat dari dekat”, kata sumber seorang wanita paruh baya, Selasa sore. Dikutip dari warga lain juga mengatakan bahwa kedua gudang tersebut diduga dikelola oleh oknum-oknum TNI.
Terkait dengan penyegelan kedua gudang siong diduga milik oknum TNI tersebut, Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) I – 02 Medan, Kolonel Sus Saifuddin R, SH MH ketika dikonfirmasi di kantornya di Jalan Diponegoro, Medan pada Rabu (16-6-2021) siang, belum berhasil dikonfirmasi.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]Sementara itu, seorang sumber di Medan mengatakan bahwa terkait dengan penyegelan dua gudang siong tersebut, pihak aparat TNI mengamankan 3 orang oknum TNI yang bertugas di Belawan, masing- masing berinisial, Peltu S, Serka SP, dan Koptu LB. Ketiganya kini ditahan di RTM (Rumah Tahanan Militer) di sekitar markas Kodam I/ BB. Dimana proses peradilan terhadap ketiganya saat ini sudah mulai digelar di Pengadilan Militer di Jalan Ngumban Surbakti, Medan.
Adapun cerita “kedai kopi” yang melatarbelakangi penggerebekan gudang – gudang siong tersebut adalah berawal dari adanya temuan Komisaris Utama PT. Pertamina di Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau yang akrab disebut Ahok, yang menemukan ada kerugian Pertamina sekitar Rp 27 Triliyun. Dan selanjutnya turun ke Medan pihak Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan kemudian disusul juga turun dari Jakarta (Mabes TNI) ke Medan sebanyak 7 orang berpangkat Jenderal TNI memimpin penggerebekan. Namun sejauhmana kebenaran cerita “kedai kopi” ini, tunggu edisi berikutnya. (firman)