Hukum dan Kriminal

Gugatan Tanah Sosor Marnaek: Kuasa Hukum Oloan Sirait Bongkar Fakta Baru!

36
×

Gugatan Tanah Sosor Marnaek: Kuasa Hukum Oloan Sirait Bongkar Fakta Baru!

Sebarkan artikel ini
Dr. (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Founder dari LAW FIRM AUTENTIK ANALITIKA di Medan, bersama tim hukumnya, yakni Boturan Simatupang, SH., MH; Binka Simatupang, SH., MH; dan Bayu Nanda, SH., M.Kn, Kamis (16/1/2025). (kedannews.com/ist)

Medan, kedannews.com – Dr. (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Founder dari LAW FIRM AUTENTIK ANALITIKA di Medan, bersama tim hukumnya, yakni Boturan Simatupang, SH., MH; Binka Simatupang, SH., MH; dan Bayu Nanda, SH., M.Kn, memberikan pernyataan resmi terkait sengketa tanah dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg.

Perkara tersebut melibatkan Oloan Sirait, Hotbin Sirait, dan Ramos Sirait, yang merupakan warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba. Mereka digugat oleh Poltak Sirait dan pihak lainnya di Pengadilan Negeri Balige. Gugatan ini menyangkut tempat tinggal para tergugat di Huta Sosor Marnaek yang menurut kuasa hukum telah dihuni secara turun-temurun.

“Tempat tinggal tersebut sudah puluhan tahun dihuni oleh klien kami. Kami memiliki bukti kepemilikan dari pejabat setempat, dan warga kampung serta tokoh Marga Sirait juga mengakui bahwa itu benar milik klien kami,” ujar Dr. (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Kamis (16/1/2025).

Gugatan yang Dinilai Tak Berdasar

Dr. (c) Rian juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak berdasar, karena mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Bahkan, objek perkara disebut berada di Huta Sihusapi, padahal faktanya di Huta Sosor Marnaek.

“Dalam gugatan, penggugat menyebutkan lokasi objek berada di Huta Sihusapi, padahal sesuai surat keterangan dari pejabat kelurahan, lokasi yang dimaksud berada di Huta Sosor Marnaek. Hal ini menunjukkan gugatan kabur dan tidak jelas,” tegas Dr. (c) Rian.

Kuasa hukum juga menemukan fakta bahwa salah satu ahli waris, BS, yang disebut telah meninggal dunia, ternyata masih hidup. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penggugat sengaja menghilangkan status ahli waris tersebut.

Upaya Perdamaian yang Gagal

Dr. (c) Rian menyayangkan pihak penggugat yang enggan menempuh jalur damai meskipun dimediasi oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.

“Kami selalu mengupayakan perdamaian, terutama karena ini adalah masalah internal keluarga dan semarga. Namun, pihak penggugat tampaknya tidak bersedia,” katanya.

Proses Pidana yang Sedang Berjalan

Selain gugatan perdata, perkara ini juga berkembang ke ranah pidana. Kuasa hukum telah melaporkan dugaan pembuatan surat palsu ke Polda Sumatera Utara dengan dua laporan polisi, yaitu LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMUT dan LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA SUMUT.

“Kami berharap Polda Sumatera Utara, khususnya Ditreskrimum, bekerja secara profesional untuk segera mengungkap tersangka dalam kasus ini,” pungkas Dr. (c) Rian Mangapul Sirait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *